Jalinan Asmara Terputus, Dedi Fadli Nekat Bakar Mobil Mantan Kekasihnya

Jalinan Asmara Terputus, Dedi Fadli  Nekat Bakar Mobil Mantan Kekasihnya
Tersangka dan barang bukti mobil yang dibakar saat diamanan di Mapolres Bengkalis, Minggu (17/4/2022).(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Entah apa yang merasuki Dedi Fadli alias Lobo. Baru saja dirinya menghirup udara segar, pasca menjadi terdakwa kasus sabu-sabu, residivis narkoba ini berusaha mengulangi tindak kejahatannya. Ia nekat membakar mobil milik M, seorang wanita yang dicintainya.

Namun belakangan asmara yang terjalin antara M dan Lobo kandar. M memutuskan menolak cinta Lobo. Sehingga hal ini menuai amarah Lobo dan berusaha membakar  mobil warna merah yang sedang parkir di jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Rabu (13/4/2022) pagi lalu.

Akibatnya pria tersebut terpaksa meringkuk di jeruji besi Polres Bengkalis setelah pembakaran mobil dilakukannya. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo kepada sejumlah awak media, Minggu (17/4/2022) siang. 

Iptu Dodi Ripo menuturkan, Dodi Fadli alias Lobo resmi ditetapkan tersangka. Aksi pembakaran mobil itu terjadi ditengah kondisi bulan suci Ramadhan, Lobo juga ditangkap setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.

"Lobo ini kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Dia kita jemput di Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis," terang Iptu Dodi Ripo.

Lebih lanjut dikatakannya, pembakaran mobil korban ini dilatar belakangi oleh masalah asmara antara tersangka dan korban. Korban saat itu menolak cinta tersangka sehingga membuat Lobo nekat membakar mobil korban.

Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terpakir di depan kontrakan korban. Lobo mendatangi kontrakan tersebut dan minyiramkan bensin yang sueah di bawanya, kemudian langsung  membakarnya.

"Setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dam meminta bantuan warga sekitar, beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambah ke rumah,”timpalnya.

Atas peristiwa yang dialami korban, hari itu korban bersama keluarganya mendatangi Mapolres Bengkalis dan membuat laporan secara resmi di kepolisian. Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalks langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka.

"Akibat perbuatannya Lobo dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara," tambahnya.

Untuk kasus ini, menurut informasi media ini, Lobo merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang di telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Lobo pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019.(ra)


 

Berita Lainnya

Index