Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Goreng, Jokowi Minta Usut Siapa Bermain!

Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Goreng, Jokowi Minta Usut Siapa Bermain!

RIAUREVIEW.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas.
 

"Kemarin Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Sumenep seperti dalam tayangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).
 

Jokowi mengatakan minyak goreng memang masih menjadi masalah yang dihadapi saat ini. Di sisi lain, pemerintah juga sudah memberikan subsidi BLT minyak goreng kepada masyarakat.

"Jadi memang harganya tinggi karena apa harga di luar harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif, di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," beber Jokowi.
 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
 

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:

- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas.
 

"Kemarin Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Sumenep seperti dalam tayangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Jokowi mengatakan minyak goreng memang masih menjadi masalah yang dihadapi saat ini. Di sisi lain, pemerintah juga sudah memberikan subsidi BLT minyak goreng kepada masyarakat.
 

"Jadi memang harganya tinggi karena apa harga di luar harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif, di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," beber Jokowi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
 

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:

- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas.
 

"Kemarin Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Sumenep seperti dalam tayangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Jokowi mengatakan minyak goreng memang masih menjadi masalah yang dihadapi saat ini. Di sisi lain, pemerintah juga sudah memberikan subsidi BLT minyak goreng kepada masyarakat.

"Jadi memang harganya tinggi karena apa harga di luar harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar. Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif, di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," beber Jokowi.
 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
 

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:

- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
 

Pasal 2 ayat 2

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 ayat 2

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
 

Bila merujuk pada penjelasan pasal-pasal di atas maka ada opsi penerapan tuntutan mati tetapi harus ada prasyaratnya seperti tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Jaksa Agung sendiri menyampaikan bila perkara ini akan diarahkan mengenai perekonomian negara.
 

"Kita akan mengarahkannya adalah ke perekonomian negara," ucap Burhanuddin.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 3 UU Tipikor di mana hukuman maksimalnya adalah seumur hidup penjara.
 

Sumber: [detik.com]
 

 

 

Berita Lainnya

Index