RIAUREVIEW.COM --Siswi SMP di Pekanbaru jadi korban pemerasan dan pengancaman. Korban dieksploitasi melalui media sosial dan diminta mengirimkan uang hingga puluhan juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial FR serta tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial MS, RF, dan RY.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan ancaman berbasis digital yang berdampak pada psikologis korban, serta menjerat anak di bawah umur dalam praktik pemerasan yang berulang.
Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Syafrian Tommy kepada CAKAPLAH.com mengatakan, hal ini menjadi perhatian serius apalagi melibatkan ancaman gadget kepada anak di bawah umur.
"Berkaca dari hal ini, kita harapkan tak terulang kembali. Kita mengimbau kepada orang tua, jika kita memberikan gadget kepada anak anak kita terutama di bawah umur, sesuai dengan arahan pemerintah, harus sudah yang teregister sesuai dengan umur anak tersebut konten kontennya, dan selalu diawasi," kata Tommy (22/4/2026).
Tommy mengatakan, peran orang tua dalam mengawasi sangat berpengaruh dan krusial menentukan tumbuh kembang anak di era teknologi informasi yang tak terbendung seperti sekarang ini.
"Pendampingan orang tua sangat penting ketika anak menggunakan gadget," katanya lagi.
Tommy juga menyebut, pengawasan tidak cukup hanya di sekolah, di sekolah hanya saat kebutuhan pembelajaran gadget dipergunakan, dan ketika tidak dibutuhkan dikumpulkan di satu tempat.
"Maka peran paling penting itu dari orang tua dan keluarga, kita khawatir dengan hal hal ini, maka haris bijak merdedsos," katanya.
Diberitakan sebelumnya. Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Satu orang pelaku dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Anggi, Selasa (21/4/2026).
Para terduga pelaku diduga melakukan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten asusila serta pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban berinisial JS dengan pelaku MS pada April 2025 melalui komunikasi daring. Dari perkenalan tersebut, korban kemudian diduga diancam akan diculik apabila tidak mengirimkan foto pribadi tidak senonoh.
Karena berada dalam tekanan dan rasa takut, korban akhirnya mengirimkan foto yang diminta melalui aplikasi WhatsApp. Namun, ancaman tidak berhenti di situ.
Pelaku kembali meminta foto lain dengan ancaman akan menyebarkan foto sebelumnya apabila permintaan tidak dipenuhi. Situasi ini kemudian berkembang menjadi pola pemerasan yang dilakukan secara berulang.
Bersama dua rekannya, RF dan RY, MS diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp10 juta. Dalam perkembangan berikutnya, korban sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada FR.
Namun, alih-alih memberikan bantuan, FR justru diduga ikut melakukan pemerasan dengan modus serupa menggunakan nomor telepon berbeda, dengan permintaan uang berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta.
"Aksi tersebut berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026, hingga total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp60 juta," jelas Anggi.
Kasus ini dilaporkan ke aparat kepolisian. Polisi langsung bergerak, melakukan penyelidikan, dan mengamankan empat pelaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Anggi mengimbau masyarakat, terutama para remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan memberikan data atau foto pribadi hingga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
"Peran orang tua juga sangat diharapkan untuk mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial," pungkas Anggi.
Sumber: cakaplah.com

