Masyarakat di Kecamatan Pemekaran Tak Perlu Ganti Surat Kendaraan dan Tanah

Masyarakat di Kecamatan Pemekaran Tak Perlu Ganti Surat Kendaraan dan Tanah

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM ---Bagi masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan tidak perlu untuk mengubah surat kepemilikan tanah atau juga kendaraan, sesuai dengan nama kecamatan baru hasil pemekaran.
 

Hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak terkait, seperti Bapenda Provinsi Riau dan BPN.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru Syafrian Tomi mengatakan, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menggelar rapat koordinasi terkait perubahan nama kecamatan hasil pemekaran di KK dan juga KTP.

"Untuk surat menyurat yang sudah ada tetap memakai kecamatan lama. Sementara untuk administrasi atau surat menyurat yang baru diurus tentunya akan disesuaikan dengan nama kecamatan baru," terang Tomi, Rabu (20/4/2022). 

Tomi juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena untuk surat menyurat yang masih mencantumkan nama kecamatan lama masih tetap berlaku. Artinya penggantian nama kecamatan baru akan dilakukan jika ada perubahan untuk surat menyurat kendaraan atau surat tanah.

"Jadi masyarakat tetap bisa menggunakan nama kecamatan lama. Jika ada perubahan surat baru menyesuaikan dengan nama kecamatan baru," pungkasnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index