PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Selama momen mudik Idulfitri atau Lebaran, angkutan barang bertonase besar dilarang beroperasi. Kebijakan itu berlaku mulai H -3 lebaran mendatang.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H -3 lebaran.
Ia juga menyinggung kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.
"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," kata Yuliarso, Sabtu (23/4/2022).
Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.
"Jadi kendaraan barang ini mungkin tidak berjalan," jelasnya.
- DAERAH
- Pekanbaru
Ingat ! Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran
Redaksi
Sabtu, 23 April 2022 - 02:38:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexCiri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Di Selat Morong, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Berpakaian Warna Pink
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index DAERAH
RSUD Arifin Achmad Gelar Operasi Telinga dan Transfer Ilmu Dokter Spesialis
Ahad, 02 Agustus 2026 - 21:06:44 Wib DAERAH
Korban Gigitan Monyet Liar Bertambah 11 Orang, Bupati Inhil Pastikan Penanganannya Berjalan
Ahad, 02 Agustus 2026 - 21:05:18 Wib DAERAH
Semarakkan Pacu Jalur Even Nasional, Ini Perintah Plt Bupati Kuansing
Ahad, 02 Agustus 2026 - 21:03:05 Wib DAERAH
Pekerjaan Dikebut, Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini
Ahad, 02 Agustus 2026 - 20:58:23 Wib DAERAH

