PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Selama momen mudik Idulfitri atau Lebaran, angkutan barang bertonase besar dilarang beroperasi. Kebijakan itu berlaku mulai H -3 lebaran mendatang.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H -3 lebaran.
Ia juga menyinggung kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.
"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," kata Yuliarso, Sabtu (23/4/2022).
Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.
"Jadi kendaraan barang ini mungkin tidak berjalan," jelasnya.
- DAERAH
- Pekanbaru
Ingat ! Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran
Redaksi
Sabtu, 23 April 2022 - 02:38:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexCiri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Di Selat Morong, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Berpakaian Warna Pink
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index DAERAH
Ida Yulita Usir Perwakilan Pemegang Saham, RUPSLB PT SPR Ricuh
Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40:57 Wib DAERAH
Pemko Pekanbaru Utus ASN ke Lingkungan RW, Ini Tugasnya
Jumat, 23 Januari 2026 - 20:29:42 Wib DAERAH
Ida Yulita Dicopot, Pemprov Riau Tunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur PT SPR
Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48:53 Wib DAERAH
Wako Agung Dukung Pergantian Tugu Zapin, Ikon Baru Riau Lebih Melayu dan Modern
Jumat, 23 Januari 2026 - 16:35:53 Wib DAERAH

