Mendagri Ungkap Kriteria untuk Pj Gubernur yang Akan Gantikan Anies Baswedan

Mendagri Ungkap Kriteria untuk Pj Gubernur yang Akan Gantikan Anies Baswedan

RIAUREVIEW.COM --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria penjabat (pj) gubernur yang nantinya akan ditempatkan di DKI Jakarta untuk menggantikan tugas Gubernur Anies Baswedan.
 

Masa jabatan Gubernur Anies akan berakhir pada Oktober 2022.
 

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
 

Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelas Tito.

Sebagaimana diketahui, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.

Mereka terdiri dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berakhir masa jabatannya pada pertengahan Mei.

Untuk menggantikan posisi mereka Mendagri telah melantik lima orang pj gubernur pada Kamis.

Selain lima gubernur itu, ada dua gubernur lain yang juga akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini.

Keduanya adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022). 
 

[kompas.com]
 


 

Berita Lainnya

Index