RIAUREVIEW.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 15.06 WIB, tim penyidik meninggalkan kantor Disdik Riau dengan membawa tiga boks dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejak pagi, penyidik terlihat memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Bidang SMA. Dokumen yang disita kemudian dimasukkan ke kendaraan operasional untuk dibawa ke Kantor Kejati Riau.
Tim penyidik meninggalkan lokasi menggunakan satu unit Toyota Hilux dan satu unit Toyota Kijang Innova. Selama proses berlangsung, pengamanan dilakukan aparat sehingga kegiatan berjalan tertib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Iya, benar dilakukan penggeledahan," kata Zikrullah.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board di lingkungan Disdik Riau.
"Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan," ujarnya.
Zikrullah menambahkan, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
"Iya, sudah penyidikan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan.
Sumber: Riauaktual.com

