Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Resahkan Warga

Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Resahkan Warga
Tersangka curat NK alias Kabes (28) yang diamankan Polsek Merbau.(supandi)

MERANTI,RIAUREVIEW.COM—Personil Polsek Merbau berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pelaku NK alias Kabes (28) warga Desa Tanjung Kulim Kecamatan Merbau ini tak bisa berkutik lagi, saat di sergap Tim Opsnal Polsek Merbau.  Pelaku ditangkap saat berada di salah satu penginapan di Kota Dumai. Dalam aksinya, NK telah membobol dan menguras isi counter Handphone milik Deri Maisal (31) warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa tersebut terjadi Rabu (4/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB, saat korban hendak membuka Counter Handphone miliknya yang berada di Jalan. Ahmad Yani, Kelurahan Teluk Belitung. Korban mendapati grendel pintu tokonya sudah rusak dan kondisi pintu dalam keadaan terbuka.

Lalu kkorban masuk ke dalam dan melihat dinding counter yang terbuat dari papan telah dijebol. Selanjutnya, korban mengecek seisi counter dan menyadari bahwa barang-barang miliknya di dalam counter tersebut telah hilang.

Sejumlah barang berharga miliknya yang hilang, berupa 1 unit laptop merk Acer 17 inci, 1 unit laptop merk Acer model Aspire One 14 inci, 1 unit Note Book merk Lenovo model Thinkpad, 1 unit Handphone merk Oppo A1K type CPH 1923, 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A, 2 unit Handphone merk Xiaomi note 5A, 1 unit Handphone merk Oppo tipe A5 2020, 1 unit Handphone merk Oppo tipe R11, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy note 2, 1 unit Handphone merk Blueberry dan uang tunai sebesar Rp 2,5

Mendapat peristiwa itu, korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Merbau. Dari laporan yang disampaikan korban, kerugian yang dialaminya mencapai Rp 12 juta. Setelah membuat laporan resmi, Polsek Merbau langsung menindaklanjutinya.

Melalui penyelidikan yang tak begitu lama, Kapolsek Merbau Iptu Aguslan, SH bersama unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin Iptu Rasoki Simatupang SH langsung memburu para pelaku. Tim Reskrim Polsek Merbau mendapati informasi jika terduga pelaku sedang berada di Kota Dumai.

Sehingga hari itu juga langsung melakukan penyelidikan ke Kota Dumai dan berkoordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Dm Hutagaol, SH.

"Tim Reskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu penginapan di Dumai, personil kita langsung mengrebeknya, alhasil pelaku berhasil kita amanan, pada waktu itu pelaku sedang bersama dengan seorang wanita dan balita laki-laki yang diakuinya sebagai istri sirinya. Dari tangan pelaku kita mengamankan satu unit BB handphone merek Xiomi Redmi 6A,”ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kapolsek Merbau, Iptu Aguslan SH, Kamis (19/5/2022).

Menurut Iptu Aguslan, hasil interogasi tim reskrim, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya, yaitu telah melakukan pencurian di salah satu counter handphone milik Deri. Sabtu 23 April 2022 lalu, pada pukul 10.00 WIB. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda lainnya, rumah milik guru SMK di Jalan. Sudirman, Teluk Belitung.

“Pelaku ini juga telah mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Zamzuri, pelaku mengambil 1 unit Laptop merek Lenovo core 5. Kemudian, dari rumah korban bernama Muhktarom Bunus, Kabes (pelaku) mencuri 1 unit note book merek Acer, 1 unit televisi 21 Inchi dan 1 unit tablet. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui plafon belakang rumah korban,”sebutnya.

Lebih lanjut Iptu Aguslan menambahkan, saat diinterogasi, pelaku juga mengaku telah membuang barang curian berupa laptop dan beberapa HP di dalam semak-semak di jalan Kundur Teluk Belitung, karena dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pencarian dilokasi, personil menemukan BB 1 unit HP merek Samsung Galaxy Note 2. Sementara itu, BB yang belum ditemukan berupa 1 unit HP merek Oppo type R11, dua unit HP Xiaomi Note 5a, 1 unit HP Blueberry, 1 unit note book merek Lenovo model thinkpad, dan 1 unit laptop merek Acer Aspire One ukuran 14.

"Kasus ini masih dalam penyidikan kita. Sementara itu, pelaku beserta BB sedang dibawa menuju Mapolsek Merbau. Pelaku juga merupakan seorang residivis. Atas perbuatan, ia dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara 5  tahun keatas," tegas Iptu Aguslan. (sp)
 

Berita Lainnya

Index