Kenalan di Facebook dan Iming Uang sama Boneka, Pengangguran di Rohil Cabuli Pelajar

Kenalan di Facebook dan Iming Uang sama Boneka, Pengangguran di Rohil Cabuli Pelajar

ROHIL, RIAUREVIEW.COM --Seorang pelajar di Rokan Hilir berinisial, AS mesti merelakan kesucian. Anak di bawah umur itu dicabuli pria pengangguran inisial D, dengan iming-iming akan diberikan uang dan boneka. 
 

Kejadian itu berawal ketika antara pelaku berkenalan di facebook. Perkenalan itu berlanjut, hingga warga Jalan Lintas Bagansiapiapi Pelabuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko menghubungi via massenger serta meminta nomor selular korban. 

“Pelaku menghubungi korban, dan menjanjikan akan memberikan hadiah berupa uang dan boneka,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Elsepa, Kamis (2/6) petang. 

Singkat cerita, akhirnya antara pelaku dan korban bertemu pada, Kamis (19/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku selanjutnya mengajak korban ke Pelabuhan Tangga Kecil. Di tengah perjalanan korban sempat merasa curiga, dan bertanya akan dibawa kemana. 

Pelaku pun menjawab mau mengantarkan obat kepada ayahnya. Sesampainya di semak belukar tepatnya dijembatan, D meminta AS untuk membuka baju dengan ancaman bakal meninggalkan korban sendirian. 

Merasa ketakutan, korban pun mengikuti kemauan korban dengan melucuti pakiannya. Sehingga, pelaku memegang tubuh dan mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Ajak tersebut sempat ditolak korban, namun pelaku kembali mengancam akan mencabuli pelajar tersebut bersama teman-temannya.

“Ancaman itu, membuat korban takut, dan pelaku 
melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban,” kata Eru. 

Usai melampiaskan nafsunya, D membawa korban dari tempat. AS yang tak terima atas perlakuan pelaku menyampaikan peristiwa yang dialaminya ke pihak keluarga. Hingga akhirnya, mendatangi Mapolsek Bangko dan melaporkan kasus pencabulan tersebut. 

Atas laporan itu, tim Opsnal Polsek Bangko melakukan proses penyelidikan. Pada Rabu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengetahui keberadaan pelaku di rumah orang tuanya Jalan Lintas Lahuan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko. 

“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya. Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi secara paksa kepada korban,” imbuhnya. 

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Polsek Bangko untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index