Dugaan Korupsi Dana BLU 2019 Rp129 Miliar

Giliran Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska Riau Diperiksa

Giliran Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska Riau Diperiksa
foto: istimewa

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Mereka dimintai keterangan perihal mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran yang saat itu dijabat Veni Aprilya. 
 

Perkara yang dimaksud yakni dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum senilai Rp129 miliar tahun 2019. Kasus ini, diusut Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dikonfirmasi tak menampik, pemeriksaan saksi masih berlanjut. Kali ini, kata dia, ada dua orang yang diperiksa. 

“Iya, hari ini ada dua orang diperiksa jaksa penyidik,” ujar Bambang, Senin (6/6) petang. 

Adapun para saksi dipaparkannya, berinisial AA selaku Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska Riau. Lalu, AM sebagai Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Mereka dimintai keterangan terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran di perguruan tinggi tersebut tahun 2019. 

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi pengelolaan dana BLU di UIN Suska,” pungkas mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten. 

Sebelumnya, telah diperiksa DR Sudirman M Johan m,Kamis (2/6). Ketua Senat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diperiksa sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Kemudian, penyidik juga memeriksa AS sebagai Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau 2019. Ia dimintai keterangan terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran serta realisasi anggaran di perguruan tinggi itu. 

Dua hari sebelumnya, telah diperiksa DK selaku Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.

Ketiga diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaranke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. 

Kemudian, jaksa penyidik telah memeriksa Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau berinisial B. Kemudian, A dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019. Berikutnya, saksi Sudirman selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Terakhir, RY selaku Kepala Bagian (Kabag) Akademik UIN Suska Riau di tahun yang sama, Senin (30/5). 

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah periksa Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Suska Riau tahun 2019. Pemeriksaan terhadap pria berinisial Y itu dilakukan pada Rabu (25/5) kemarin. 

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian di UIN Suska Riau ahun 2019. Terakhir, MN selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan di UIN Suska Tahun 2019. Ketiganya diperiksa pada Selasa (24/5).

Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Satuan Pengawas Internal di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.

Selain AM, di hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di UIN Suska Riau Tahun 2019. 

Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Mereka merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC. Keempatnya diperiksa pada Rabu (19/5) lalu

Dua hari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya. Yaitu, saksi berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index