Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara

Gerayangi Empat Gadis Cilik, Warga Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara
Keluarga korban didampingi kuasa hukum usai mendengar putusan hakim di PN Bengkalis.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM --Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Begitulah kalimat sederhana yang cocok menggambarkan pria paruh baya berinisial SP di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu. 
 

Bagaimana tidak, status cendekiawan selaku guru mengaji ternyata tak menjamin pria itu bebas dari perbuatan menyimpang. Tangan kotornya dengan liar menggerayangi bagian sensitif empat gadis cilik di kampungnya, Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. 
 

Bejat, kurang ajar, dan jelas memalukan profesinya. 
 

Kini, dia harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara. 
 

Dengan yakin, Hakim yang dipimpin Tia Rusmaya pun mengetuk palu putusannya pada Rabu (8/6/2022). Hakim Tia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.

Kuasa hukum korban, Fahrizal SH didampingi rekanya Helmi Syafrizal SH tak henti mengucap syukur atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu. 

Persidangan yang begitu menguras tenaga dan pikiran tersebut memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat," katanya. 

"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepatnya hukuman. Namun yang terpenting adalah pembuktian dan rasa keadilan bagi korban," tambah perwakilan keluarga korban, Daud. 
 

Kronologi Penangkapan

Kasus pencabulan itu terkuak pada Januari 2022 silam. Berawal dari kecurigaan akan perubahan sifat anak-anak perempuan mereka usai belajar mengaji dengan SP, keluarga korban pun berinisiatif menggali lebih dalam. 

Bak disambar petir siang bolong, dengan polos anak-anak perempuan mereka mengaku digerayangi, diciumi oleh SP. 

Polisi bergerak cepat. Setelah mengantongi dua alat bukti cukup, polisi pun menetapkan SP sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Berita Lainnya

Index