Tata Cara Penyetoran Pajak Hotel dan Restoran Disosialisasikan

Syahruddin : Hari Ini, Pemerintah Daerah Mempercayakan WP Menghitung Pajaknya Sendiri

Syahruddin : Hari Ini, Pemerintah Daerah Mempercayakan WP Menghitung Pajaknya Sendiri
SOSIALISASI : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Syahruddin,SH, MM menjadi narasumber sosialisasi tata cara penyetoran pajak hotel dan restoran, Selasa (14/6/2022).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Syahruddin, berupaya terus meningkatkan sektor pendapatan daerah dengan berbagai cara. Salah satunya memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak. Hal ini disampaikan Syahruddin, Selasa (14/6/2022) saat membuka kegiatan sosialisasi tata cara penyetoran pajak hotel dan restoran.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Bapenda Kabupaten Bengkalis, Jalan Jend. Sudirman. Kegiatan itu turut dihadiri bendahara pengeluaran pembantu Perangkat Daerah (PD) se-Kabupaten Bengkalis.

“Salah satu komponen pajak daerah adalah hotel dan restoran dimana kedua jenis pajak tersebut merupakan pajak yang bersifat self assessment. Hari ini pemerintah daerah memberikan kepercayaam kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Pajak Daerah (SPTPD),”kata Syahruddin.

Dikatakan Syahruddin, pengumutan pajak merupakan alternative yang paling potensial dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Bengkalis. Selain itu, pajak daerah merupakan cermin partisipasi aktif masyarakat dalam membuayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Kami menghimbau kepada semua Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemkab Bengkalis dalam rangka tertib administrasi, setiap satuan kerja Perangkat Daerah wajib menyetorakan pajak hotel, pajak restoran atas nama wajib pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan dan APBD ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis,”katanya lagi.

Sementara pejabat pengelola keuangan, yang telah menjalankan kegiatan menggunakan fasilitas jasa hotel dan catering Syahruddin mengingatkan, dalam melakukan pembayarakn pajak harus menggunakan NPWP/NPWPD wajib pajak atau pemilik usaha atau penyedia jasa dan tidak lagi menggunakan NPWP/ NPWPD Perangkat Daerah.

“Melalui sosialisasi ini, nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada seluruh pesera dengan harapan pengelolaan keuangan daerah dapat diselenggarakan secara tertib, taat aturan, efektif efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab,” lanjutnya.(ra)

 

Berita Lainnya

Index