Jadi Buronan Selama Tiga Bulan, Tersangka Korupsi Menyerahkan Diri

Jadi Buronan Selama Tiga Bulan, Tersangka Korupsi Menyerahkan Diri

RIAUREVIEW.COM --Nyali ES akhirnya ciut. Tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Indragiri Hilir menyerahkan diri, usai ditetapkan sebagai buronan. 
 

Pria berusia 34 tahun itu merupakan kontraktor pelaksana pada proyek infrastruktur tahun 2019 lalu. Dia menyandang status pesakitan bersama EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas. 
 

Saat ini, mereka telah ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan. Terhadap berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/6) kemarin.

Berbeda dengan tiga tersangka tersebut, ES memilih kabur sesaat ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2022 lalu. Dia kemudian menyandang status buron dan masuk dalam DPO.

Tiga bulan menyandang status buron membuat ES tak tahan. Ia pun akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rabu (15/6). 

“Iya, yang bersangkutan menyerahkan diri dengan datang ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra, Rabu siang.

ES kata Haza, tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. 

Mengingat proses pemeriksaan masih berjalan, belum diketahui apakah nantinya ES langsung dilakukan penahanan atau tidak. "Informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," pungkas Haza.

Dugaan rasuah yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019. Adapun anggarannya sebesar Rp5.232.000.000 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, dimana hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index