Mantan Bupati Inhil Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Mantan Bupati Inhil Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto. (Istimewa)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Indra Muklis Adnan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode itu bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. 
 

Mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit tak sendirian. Ia menyandang status pesakitan tersebut bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan. Kedua ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto menyebut, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar. "Berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp1.168.725.695," ujar Bambang, Kamis (17/6) malam.

Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan.

"Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis,red) telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir, dan akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada tahun 2004-2006 melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD-P Tahun 2004 Kabupaten Inhil.

Disinyalir ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index