Dugaan Korupsi Dana Rp129 Miliar, Mantan Rektor Akhmad Mujahidin Diperiksa

Dugaan Korupsi Dana Rp129 Miliar, Mantan Rektor Akhmad Mujahidin Diperiksa
Universitas Islam Negeri Suska Riau

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Akhmad Mujahidin akhirnya diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Riau. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum senilai Rp129 milair.
 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambamg Heri Purwanto dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakannya, mantan orang nomor satu di perguruan tinggi islam itu diperiksa terkait terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2019

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019 diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik,” ungkap Bambang Heri Purwanto, Selasa (21/6).

Selain dia, turut diperiksa saksi lainnya berinisial SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019. "Yang bersangkutan (SR, red) diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," sebut Bambang.

Sebelumnya, Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan Bendahara Pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.

Penyidik tengah fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Dimana Korps Adhyaksa tersebut memeriksa dua orang saksi, yaitu AA selaku Ketua Lembaga Penelitian dan AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Jabatan itu diemban kedua orang itu pada tahun 2019.

Lalu, AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.

Juga telah diperiksa B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, A selaku Ketua Unit ISAIS, S selaku Ketua Senat, dan RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau.

Selain itu, Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) berinisial Y, SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, serta MN selaku Kabag Kemahasiswaan, juga telah menjalani proses yang sama.

Saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.

Lalu, S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana, dan 4 orang saksi yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC.

Saksi berikutnya yang telah berhadapan dengan penyidik, yaitu AB selaku Kabag Perencanaan tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Diketahui, perkara yang tengah diusut ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada, Rabu (11/5) lalu.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index