Mantan Bupati Inhil Diperiksa Sebagai Tersangka

Mantan Bupati Inhil Diperiksa Sebagai Tersangka

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Indra Muchlis Adnan akhirnya diperiksa jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indragiri Hilir, Kamis (23/6). Namun, mantan Bupati Inhil dua periode hanya diperiksa sebentar lantaran kondisinya masih sakit. 
 

Mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit, merupakan tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar. Ia menyandang status pesakitan tersebut bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan.

Terhadap keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan ini, untuk merampungkan berkas perkara para pesakitan tersebut. 

"(Tersangka) sudah dipanggil, datang. Cuma dia ini masih sakit kondisinya," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Kamis (23/6). 

Disebutkan Rini, dikarenakan hal itu, tersangka saat diperiksa belum bisa memberikan keterangan selengkap-lengkapnya. Jaksa hanya baru mengajukan pertanyaaan awal. Melihat kondisi tersangka yang tak memungkinkan itu, akhirnya pemeriksaan tidak berjalan maksimal dan diakhiri.

Namun guna memastikan tersangka betul-betul dalam kondisi sakit, jaksa juga mendatangkan dokter untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan orang nomor satu di kabupaten berjuluk 'Negeri Seribu Parit' tersebut. "Intinya kondisi (tersangka) masih lemah, masih harus istirahat," terang Rini.

Indra Muchlis sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter. "Itu kan kemarin tidak ada surat dokternya," sebut Kajari Inhil.

Dipaparkannya, jaksa akan kembali melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan. Indra Muchlis akan diperiksa lagi jika kondisinya sudah sehat. Rini menambahkan, saat ini proses pemberkasan masih berjalan. Jaksa sudah memeriksa cukup banyak saksi pasca penetapan tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka pada, tersangka Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka Indra Muchlis Adnan, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis lalu.

Indra Muchlis Adnan sudah 2 kali mangkir. Pertama alasannya sakit. Kemudian panggilan kedua, ia mengaku ke Jambi karena ada acara.

Jaksa kini sedang berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.

Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sampai akhirnya, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
 
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
 

 

Sumvber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index