Terkait Jalan Rusak Dewan Ingatkan PUPR Pekanbaru Tak Saling Lempar Tanggung Jawab

Terkait Jalan Rusak Dewan Ingatkan PUPR Pekanbaru Tak Saling Lempar Tanggung Jawab
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru menyalahkan kontraktor atas rusaknya jalan akibat galian proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), salahsatunya di jalan Ahmad Dahlan.
 

PUPR menyebutkan bahwa, perbaikan jalan yang rusak akibat proyek IPAL merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh kontraktor IPAL itu sendiri.

Namun, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menyebutkan, jalan yang rusak di jalan Ahmad Dahlan itu juga merupakan tanggung jawab dari PUPR.

"Tidak boleh lempar kesalahan, kalau jalan berlubang diakibatkan oleh galian IPAL atau semacamnya, tentu yang bertanggung jawab PU juga karena dia yang mengawasi pekerjaan," kata Roni, Jumat (24/6/2022).

Lanjutnya, jalan-jalan yang berlubang memang menjadi perhatian lebih oleh Pj Walikota Pekanbaru. Apalagi Pj Muflihun memprioritaskan 3 hal yaitu banjir, sampah dan jalan berlubang.

"Harus diimbangi sama OPD-OPD terkait dalam hal ini PUPR juga untuk bisa mengatasi jalan-jalan yang berlubang. OPD terkait juga harus mendukung program Pj Walikota," cakapnya.

"Sebetulnya masyarakat meminta Pemerintah dalam hal ini PUPR agar lebih perhatian terhadap jalan yang berlubang. Karena itu kemungkinan besar sangat meresahkan masyarakat dan bisa menimbulkan kecelakaan," sambungnya.

Lebih jauh, Roni menjelaskan bahwa IPAL ini memang sebagian luas jalan sudah selesai, namun apa yang sekarang masih dilihat masih tidak sesuai dengan standar.

"PUPR sendiri wajib meminta tanggung jawab untuk meminta kontraktornya perbaiki sesuai dengan mutu yang diharapkan, dan tidak boleh lepas tangan," ungkapnya.

"Jaminan pemeliharaan kan ada, tidak boleh saling menyalahkan, kalau PUPR sudah meminta pihak ketiga untuk memperbaiki dan tidak diindahkan tentu ada semacam jaminan mereka yang bisa kita ambil, untuk kita kerjakan sendiri. Jadi PUPR bisa ambil jaminan peliharaan dan dikerjakan," pungkasnya.***

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index