Jaksa Usul ke MA Sidang Mas Bechi Tak Digelar di Jombang, Ini Alasannya

Jaksa Usul ke MA Sidang Mas Bechi Tak Digelar di Jombang, Ini Alasannya

RIAUREVIEW.COM --Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengusulkan persidangan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terkait kasus pencabulan santriwati digelar di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
 

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," kata Tengku saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo seperti dilansir dari detikJatim, Jumat (8/7/2022).
 

Pemindahan lokasi persidangan ini sengaja dilakukan. Salah satu pertimbangannya ialah Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan oleh pengadangan dari simpatisannya.

Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele, mengatakan Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menyebut ada Bechi akan didakwa dengan tiga dakwaan.

"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan dalam kesempatan yang sama.
 

Sumber: [detik.com]
 

 

Berita Lainnya

Index