Iklan Reklame Rokok Terpajang tanpa Izin

Nuzul : Reklame Halangi Jalan, Sering Terjadi Kecelakaan Disini

Nuzul : Reklame Halangi Jalan, Sering Terjadi Kecelakaan Disini
REKLAME : Papan reklame yang berdiri gagah tanpa izin di Jalan Abdi Praja-Bengkalis. Terlihat mengganggu badan pengguna jalan, karena melanggar estetika tentang papan reklame, Kamis (4/8/2022).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM — Satu unit papan reklame yang terpajang dibahu Jalan Abdi Praja, Kecamatan Bengkalis, yang lokasinya sekitar 10 meter dari kantor Camat Bengkalis bertengger dengan gagahnya. Papan reklame itu, memuat konten iklan rokok, Kamis(4/8/2022).

Keberadaan papan reklame ini juga dinilai melanggar estetika dan menyalahi aturan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame. Bentuk papan reklame yang menutupi jalan, karena berdiri di bahu jalan, tentu saja mengundang banyak kecurigaan atas berdirinya papan reklame, yang masuk klasifikasi bangunan gedung.

Informasi media ini saat berada dilapangan, kondisi papan reklame terbuat dari besi dan aluminum ringan berukuran besar. Papan tersebut bertuliskan iklan atau konten rokok, bertuliskan slogan “tau arti gaya” dan bergambar pria berkemeja mirip artis iklan, yang sering tampil di televisi swasta.

“Papan reklame ini menggangu pengguna jalan. Apalagi tepat dipersimpangan dan objek vital menuju pelabuhan Ro-Ro. Sering terjadi kecelakaan dipersimpangan ini pak,”sebut Nuzul salah seorang warga yang melintas, Kamis (4/8/2022).

Kondisi bangunan papan reklamenya juga terlihat kokoh. Disamping papan reklame itu, juga ada iklan terbuat dari besi Hotel Berlian Bengkalis, memakan bahu jalan dan sedikit menutupi parit beton.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah melalui Sekretaris PUPR Bengkalis Erdila Fitriyadi, Kamis (4/8/2022) dikonfirmasi soal adanya papan reklame yang bebas berdiri dengan melanggar aturan lingkungan sekitar mengatakan, sejauh ini papan reklame itu tidak pernah dikeluarkan rekomendasinya oleh Dinas PUPR Bengkalis.

“Papan reklame itu seharusnya ada rekomendasi dari PUPR. Namun, khusus lokasi yang dimaksud, belum ada pengurusannya,”ungkap Erdila.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmat saat ditemui diruang kerjanya dan dimintai keterangan terkait papan reklame di Jalan Abdi Praja-Bengkalis belum bisa memastikan, apakah papan reklame tersebut memiliki izin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemungkinan tidak ada izinnya. Tapi, kita cek dulu melalui staf nantinya. Sebab, biasanya pengurusan izin ada di PTSP. Namun, harus mendapatkan rekomendasi dari OPD terkait, dinas PUPR Bengkalis,”kata Basuki Rahmat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko, Kamis (4/8/2022) petang kemarin mengatakan, soal perizinan itu berada di ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.

“Diskominfotik tidak pernah mengeluarkan izin, semua terpusat di DPMPTSP. Pajak atas iklan tersebut kabarnya sudah bayar. Lokasinya saja yang tak pas karena menghalangi jalan, tapi soal izin bangunan papan reklamenya, kita tidak tahu,”ujar mantan Camat Bantan ini.

Dikatakan Hendrik, agar masalah ini terang benderang, Rabu nanti pihaknya akan memanggil dinas terkait.

“Rencana hari Rabu ini, kami duduk bersama DPPMPTSP, Dispenda dan Satpol PP Bengkalis,”singkatnya melalui pesan WhatsApp.(ra)
 

Berita Lainnya

Index