Penasihat Kapolri: TKP Penembakan Brigadir J Tercemar, Penuh Orang Propam

Penasihat Kapolri: TKP Penembakan Brigadir J Tercemar, Penuh Orang Propam

RIAUREVIEW.COM --Penasihat ahli Kapolri bidang hukum, Chairul Huda, mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tercemar saat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) tiba sesaat pascakejadian. TKP saat itu, lanjut Chairul Huda, sudah dipenuhi oleh anak buah Irjen Ferdy Sambo yang berasal dari Divisi Propam Polri.
 

"Sepengetahuan saya ketika teman-teman penyidik dari Polres Jakarta Selatan tiba di TKP, itu sudah penuh orang Propam. Jadi TKP sudah tercemar," ucap Chairul Huda dalam program Blak-blakan detikcom yang tayang pada Senin (15/8/2022).
 

Tercemar yang dimaksud Chairul Huda adalah lokasi penembakan sudah tak lagi steril untuk diambil data atau sampel forensik, barang bukti, dan sebagainya. Chairul Huda menduga dengan kendala TKP yang tercemar, akhirnya Kombes Budhi Herdi yang kala itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan, mendapat data seadanya dan menyampaikan ke publik keterangan yang akhirnya diketahui tak sesuai fakta.
 

"Jadi kalau dia (Kombes Budhi Herdi) keliru di awal, sehingga Kapolresnya mengumumkan keliru dari fakta yang sebenarnya, boleh jadi karena TKP sudah acak-acakan," ucap Chairul Huda.
 

Seperti diketahui narasi awal kasus pembunuhan Brigadir J adalah baku tembak antara dia dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo. Saat itu Kombes Budhi Herdi merilis di hadapan wartawan, tentang kasus yang diawali pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 

Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan Inspektorat Khusus Itwasum, terungkap narasi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E hanya skenario karangan Irjen Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu pun sudah mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J yang direncanakan dia serta skenario bohong saat awal kasus ini mencuat ke publik.

Polri sampai saat ini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo termasuk salah satu tersangka pada kasus tersebut.
 

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
 

Adapun keempat tersangka tersebut adalah:

1. Bharada RE

2. Bripka RR

3. Tersangka KM

4. Irjen Pol FS

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
 

Para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. 
 

Sumber: [detik.com]
 

Berita Lainnya

Index