Mahfud Ungkap Kemarahan Jokowi di Kasus Kematian Brigadir J

Mahfud Ungkap Kemarahan Jokowi di Kasus Kematian Brigadir J

RIAUREVIEW.COM --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo sempat marah terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud tahu Jokowi marah di kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu dari Seskab Pramono Anung. Menurutnya, Jokowi marah karena penanganan yang lambat.

"Saat ada seorang pengusaha mantu, saya ketemu Pak Pramono Anung. Saya bilang, mau ketemu Presiden, ini kasus ini bagaimana, Pak Presiden bagaimana arahnya?" kata Mahfud dalam wawancaranya yang disiarkan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8). CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutipnya.

"Pak Pram bilang, wah tegas pak, enggak perlu, yakin lah saya wong pak presiden marah betul dan kenapa lama," sambung Mahfud.

Setelah itu, Mahfud mengatakan sempat bertemu Presiden Joko Widodo ketika menggelar sebuah rapat. Mahfud menyebut Jokowi meminta kasus ini cepat diselesaikan agar tak menimbulkan isu liar di masyarakat.

"Terus ada rapat lagi saya ketemu presiden diarahkan itu agar tak timbulkan isu macam-macam dan cepat diselesaikan dan jangan ditutupi," kata Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud mengatakan Jokowi juga sempat memanggil Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke Istana pada Senin (8/8) lalu. Kala itu, Jokowi meminta agar Kapolri segera menyelesaikan kasus tersebut.

Setelah pertemuan dengan Kapolri, Mahfud diundang bertemu Jokowi. Pada pertemuan itu, Jokowi bertanya kepada Mahfud mengapa Polri terkesan lama menuntaskan kasus tersebut. Jokowi pun meminta agar kasus itu tak terlalu lama untuk diselesaikan.

"Saya bilang terjemahannya jangan lama-lama itu kalau lama kepercayaan hilang. Terus saya komunikasikan ke pak Benny Mamoto. Lalu tengah malam Kapolri kontak saya. 'Pak Menko ini sudah terang benderang'. Ini senin malam pesannya dari Kapolri," kata Mahfud.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
 

 

Sumber: [cnnindonesia.com]
 

 

Berita Lainnya

Index