Setelah Sosialisasi, Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Diberlakukan di Riau

Setelah Sosialisasi, Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Diberlakukan di Riau
Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) bagi kendaraan yang mati pajak 2 tahun akan segera diberlakukan di Riau. Namun sebelum kebijakan itu diterapkan, terlebih dahulu pemerintah setempat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, jika pihaknya telah  menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun. 

Surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.

"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Syahrial Abdi, Selasa (23/8/2022).

Sesuai dengan pasal 77 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, lanjut Syahrial, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, dan tidak dapat digunakan di jalan, karena dianggap kendaraan bodong," terangnya. 

Dijelaskan Syahrial, pembina Samsat nasional yang terdiri dari Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009, dan Peraturan Gubenur Riau tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor. 

"Nanti Korlantas Polri juga akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalulintas dengan dukungan teknologi, dan inovasi yang dimiliki Polri saat ini. Namun kebijakan ini juga harus diiringi dengan razia di lapangan," tukasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index