Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di UIN Suska Senilai Rp129 Miliar

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di UIN Suska Senilai Rp129 Miliar
Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kejati Riau belum menetapkan tersangka dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Korps Adhyaksa saat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
 

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5) kemarin. Penanganan perkara dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik mengajukan permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Itu dilakukan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"UIN, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," ungkal Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Sabtu (27/8).

Adanya hasil audit ini diyakini untuk penetapan tersangka. Pasalnya, adanya kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pasal yang akan disangkakan dalam perkara tersebut "Belum (penetapan tersangka," pungkas Bambang Heripurwanto.

Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Diantaranya, Akhmad Mujahidin. Mantan Rektor UIN Suska Riau itu tak cuma sekali diperiksa. Teranyar, dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu (29/6) lalu.

Hal tersebut diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang bersangkutan pada Selasa (21/6) kemarin. Selain itu, Jaksa pernah melakukan pemeriksaan terhadap SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan Bendahara Pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.

Penyidik tengah fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Dimana Korps Adhyaksa tersebut memeriksa dua orang saksi, yaitu AA selaku Ketua Lembaga Penelitian dan AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Jabatan itu diemban kedua orang itu pada tahun 2019.

Lalu, AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.

Juga telah diperiksa B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, A selaku Ketua Unit ISAIS, S selaku Ketua Senat, dan RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau.

Selain itu, Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) berinisial Y, SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, serta MN selaku Kabag Kemahasiswaan, juga telah menjalani proses yang sama.

Saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.

Lalu, S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana, dan 4 orang saksi yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC.

Saksi berikutnya yang telah berhadapan dengan penyidik, yaitu AB selaku Kabag Perencanaan tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index