Jika Mendagri Setujui, Maka Sekdako Pekanbaru Bisa Diganti, Tidak Ada Larangan

Jika Mendagri Setujui, Maka Sekdako Pekanbaru Bisa Diganti, Tidak Ada Larangan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Bergulirnya informasi tentang resuffle di lingkungan Pemko Pekanbaru menjadi topik hangat dikalangan politikus Pekanbaru, khsusnya di DPRD Kota Pekanbaru, yang menyoroti wacana evaluasi jabatan sekdako Pekanbaru, M. Jamil, tidak terhindarkan dari pro dan kontra. Minggu 04/09/2022.
 

Sebelumnya, beredar pemberitaan di berbagai media online, bahwa seorang legislator DPRD Kota Pekanbaru, dari fraksi golkar atau Ida Yulita Susanti, S.H.,M.H, dengan tegas menyatakan pendapatnya, bahwa kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk meresuffle pejabat lingkungan pemko Pekanbaru adalah langkah tepat demi gerak cepat roda pemerintahan pemko Pekanbaru dalam menyelesaikan segala permasalahan, namun tidak untuk jabatan Sekdako Pekanbaru, yang kini di jabat oleh Muhammad Jamil.
 

Dikutip dari media online Riau, Aktualdetik.com, 01 September 2022, dimana Ida Yulita Susanti, seorang anggota DPRD kota Pekanbaru, dari fraksi golkar itu dengan lugas mengatakan, dirinya sangat mendukung kebijakan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, namun tidak untuk mengevaluasi sekdako Pekanbaru, M. Jamil. Alasannya, pun sangat masuk akal, yakni selain harus mengacu pada aturan tentang kewenangan Penjabat (Pj), ia pun mengatakan, saat ini pemerintah sedang dalam pembahasan APBD perubahan dan APBD murni tahun 2023.
 

,"Saya berpikir, Pj Walikota Pekanbaru tidak perlu menggantikan posisi Sekdako ya, posisi itu sangat vital, dan strategis untuk saat ini, karena sedang membahas APBD perubahan dan APBD murni tahun 2023. Kita perlu menjaga kelancaran perjalanan roda pemerintahan. Kita ketahui bersama, bawa Sekda merupakan ketua TAPD yang berperan penting dalam pembahasan APBD ini, jika dipaksakan, ada resiko keterlambatan, dan akan ada sanksinya," Urai Ida," Dilansir Aktualdetik.com.
 

Untuk diketahui, bahwa terdapat 45 orang anggota DPRD kota Pekanbaru, dari berbagai Fraksi yang ada, termasuk unsur Ketua dan wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, namun sejauh ini dari pengamatan Redaksi ini, hanya Ida Yulita Susanti dari fraksi golkar yang bernada kritisi terhadap kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk mengevaluasi sekdako Pekanbaru, M. Jamil.
 

Sementara, berdasarkan sumber yang dapat di percaya, dari internal Pemerintah Kota Pekanbaru, kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk meresuffle jabatan sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, bukan kemauan Pj Walikota selamata-mata, melainkan adanya desakan sejumlah pihak dan tokoh politik di Pekanbaru, mengingat peliknya permasalahan Kota Pekanbaru, pasca ditinggal oleh Walikota Pekanbaru sebelumnya, yakni Dr. Firdaus, ST, MT.
 

"Pertama, kebijakan evaluasi sekdako Pekanbaru ini bukan sekedar maunya Pj Walikota Pekanbaru saja, tetapi banyaknya desakan dari berbagai pihak, yang erat kaitannya dengan masalah yang ada saat ini di Kota Pekanbaru, pasca sepeninggal bapak Firdaus. Dan hal ini juga sudah melalui diskusi di Mendagri, dan sudah disetujui. Ini semua bertujuan untuk kelancaran kinerja pak Pj Walikota, dan semua OPD yang ada. Kita mau semua satuan kerja di pemko ini harus bekerja ekstra dan ter akselerasi dengan baik, serta paham visi dan misi Pj Walikota, sesuai dengan intruksi Gubernur Riau pada pelantikan Pj Walikota," Sebut Sumber dari internal Pemko Pekanbaru.
 

Sementara, berdasarkan kajian pakar hukum tata negara, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H, yang merupakan akademisi dan Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor. Dan sekaligus Dosen Tamu KODIKLAT TNI, memberikan pandangnya kepada awak media, dengan mengatakan terkait kebijakan Pj Walikota, Muflihun, dapat jasa dilakukan, sepanjang ada persetujuan dari Mendagri.
 

"Boleh, dan bahkan dibenarkan  sepanjang ada persetujuan tertulis dari menteri Dalam Negeri," Tulis Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu.
 

Bahkan, merespon pendapat anggota DPRD kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, yang menunjukkan sikap kritisnya terhadap wacana pergantian posisi Sekdako Pekanbaru itu, Dr. Raden Adnan, mengatakan, hal itu sah-sah saja, dan hal biasa anggota DPRD dalam berpendapat.
 

,"Boleh-boleh saja kalau anggota DPRD berpendapat begitu, tapi yang pasti Sekda itu Sekretaris Daerah, artinya dia sekretaris Kepala Daerah harus sejalan dengan Kepala Daerah, kalau tidak sejalan justru akan menghambat penyerapan anggaran dan bahkan pemerintahan di daerah tersebut akan mengalami problem jika tidak sejalan dengan Penjabat Kepala Daerahnya, " Pungkas Dr. Raden Adnan tegas.
 

(Zul)

Berita Lainnya

Index