Pasca Harga BBM Naik, Pemko Pastikan Tarif Bus TMP Tetap

Pasca Harga BBM Naik, Pemko Pastikan Tarif Bus TMP Tetap

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pastikan tidak menaikan tarif atau ongkos Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Walaupun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, namun tarif Bus TMP tetap.

Hal ini menyusul telah diterimanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana didalamnya sudah ada instruksi dan arahan terkait bagaimana mengantispasi inflasi. Salah satunya adalah diberikannya insentif atau subsidi untuk angkutan umum.

"Untuk tarif Bus TMP masih sama dengan sebelumnya. Tidak ada kenaikan untuk tarif Bus TMP," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (7/9/2022).

Yuliarso mengaku, saat ini pihaknya sudah menerima peraturan menteri keuangan tersebut. Maka untuk tarif bus TMP dipastikan tak ada kenaikan.

"Kami sudah menerima peraturan menteri keuangan dimana didalamnya sudah ada instruksi dan arahan terkait bagaimana mengantispasi inflasi. Salah satunya adalah diberikannya insentif atau subsidi untuk angkutan umum. Untuk itu tarif bus TMP masih sama yakni Rp3 ribu dan Rp4 ribu," terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya melihat trend sejak dinaikkannya BBM, okupansi bus Trans Metro Pekanbaru mengalami peningkatan.

"Ada kenaikan, namun persentasenya belum kita hitung. Tapi untuk pendapatan saja kita sudah meningkat. Biasa antara Rp17-18 juta tapi sekarang dah diatas itu. Antara Rp18-19 juta," jelasnya.

Dirinya menilai, ini adalah suatu capaian yang positif karena pemerintah kota juga sudah mempersiapkan alternatif pilihan kepada masyarakat untuk bertransportasi berpindah tempat dari satu titik ke titik lain.

Lebih jauh Yuliarso mengatakan pihaknya berharap dengan adanya PMK tersebut alokasi anggaran bisa ditambah lagi karena hari ini untuk tahun 2022 itu, subsidi dari APBD pemko sangat terbatas, mungkin hanya sampai September saja.

Untuk itu pihaknya akan melaporkan ke Pj Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar ini ditambah sesuai dengan peraturan menteri keuangan tadi.

"Sehingga harapannya masyarakat bisa terbantu dari sektor transportasi," pungkasnya.
 

 

Sumber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index