Tarif Ojol Resmi Naik, Driver di Pekanbaru Sudah Dapat Pemberitahuan

Tarif Ojol Resmi Naik, Driver di Pekanbaru Sudah Dapat Pemberitahuan
Ilustrasi

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Tarif Ojek Online (Ojol) resmi naik hari ini Ahad (11/9/2022). Pemberlakukan tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 677 Tahun 2022.

Para driver ojolpun sekarang sudah mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan. Tak terkecuali bagi para driver ojol yang ada di Kota Pekanbaru.

"Alhamdulillah tadi malam sudah datang pemberitahuan kenaikan tarif," ujar Nurdiansyah, driver Ojol Pekanbaru, Ahad(11/9/2022).

Ia mengaku sangat berterimakasih kepada Kementerian yang sudah menaikkan tarif Ojek online ini. Begitu juga dengan perusahaan yang langsung merespon apa yang menjadi keluhan driver di lapangan.

"Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Kemenhub dan aplikator karena telah mendengarkan aspirasi dari kami para driver. Mudah-mudahan kenaikan tarif ini bisa mendongkrak pendapatan kamilah. Apalagi di tengah kenaikan harga BBM yang baru saja dinaikkan oleh pemerintah, tentu ini jadi angin segar bagi kami," ungkapnya.

Diakui Nurdiansyah, di sisi lain kenaikan tarif ojol ini pasti juga akan memberatkan pelanggan karena pasti akan mengeluarkan uang lebih untuk bepergian.

"Paling pelanggan lah yang kasihan, biasa tarifnya segini eh sekarang naik kan, itu saja sih mungkin," Cakapnya.

Harapannya meski demikian ini tidak berdampak terhadap jumlah orderan di lapangan.

"Hari ini lumayan sepi orderan. Tapi mungkin karena hari Minggu juga sih, orang banyak di rumah. Besoklah kita lihat gimana, mudah-mudahan orderan tetap banyak," pungkasnya.

Sebagai informasi biaya jasa ojol disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.

Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I

Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8%. Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona III

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index