Parah! Kakek dan Paman di Siak Kompak Cabuli 2 Bocah Di bawah Umur

Parah! Kakek dan Paman di Siak Kompak Cabuli 2 Bocah Di bawah Umur
ilustrasi net

SIAK, RIAUREVIEW.COM --Kakek dan paman di Desa Kecamatan Siak, Provinsi Riau kompak melakukan aksi pencabulan terhadap dua bocah berusia 6 tahun dan 3 tahun.

Saat dikonfirmasi Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja pada, Senin (19/9/2022) membenarkan perihal tersebut.

Diceritakan Ronald Sumaja peristiwa itu berawal saat orang tua korban NP sedang bekerja di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kedua pelaku yakni KM (45) dan putranya RK (20). KM merupakan paman NP dan RK sebagai adik sepupunya NP," ujar Ronald.

Ronald menjelaskan, peristiwa itu terungkap saat orang tua korban melaporkan kedua pelaku. Dimana NP awalnya curiga melihat anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berprilaku aneh.

Tidak hanya itu, NP juga dihubungi untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga. Anaknya yang berusia 6 tahun jadi malas-malasan ke sekolah.

"Anak yang berusia 6 tahun ini dulunya rajin masuk ke sekolah, tiba-tiba ada masalah. Bahkan orang tua korban sempat dipanggil oleh pihak sekolah," ungkapnya.

Tidak terima, kemudian NP melaporkan ke polisi pada 14 September. Laporan itu langsung disambut dan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Sementara itu secara terpisah, Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa menambahkan setelah menerima laporan, polisi memanggil paman dan kakek bocah itu yang selama ini tinggal bersamanya. Kedua pelaku dicurigai oleh polisi.

"Kedua pelaku, KM dan RK dijemput di rumahnya. Mereka diamankan itu sekitar pukul 19.30 WIB setelah siang kita terima laporan," terangnya.

Disampaikan Kapolsek dari pengakuan KM dan RK keduanya mengakui perbuatannya.

Alvin menyebutkan, perbuatan keji itu dilakukan dalam waktu berbeda sekitar bulan Februari-April 2022 lalu di rumahnya. Kedua pelaku mengakibatkan korban trauma dan selalu dihantui rasa ketakutan.

"Akhirnya penyidik menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka. Mereka statusnya paman dan kakek dari korban," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. Hasil visum didapat keterangan bahwa ada luka pada bagian organ vital kedua bocah.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index