Kantor Kontraktor IPAL Sulit Ditemukan

Somasi Tim Kuasa Gabungan Ormas Pekanbaru Urung Disampaikan

Somasi Tim Kuasa Gabungan Ormas Pekanbaru Urung Disampaikan

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Sudah 3 hari ini, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (Tapak-Riau) belum berhasil menyampaikan somasi kepada PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya terkait dengan pengerjaan proyek IPAL yang menyebabkan rusaknya jalan – jalan di Pekanbaru.

Ketua Tim Advokat Riau, Suroto mengatakan, belum disampaikanya somasi ini karena alamat kantor PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek sampai sekarang sulit ditemukan.

"Kami sudah coba mencarinya pakai Goggle Map, mencarinya di website dan mencari berdasarkan informasi yang kami dapatkan, akan tetapi di semua tempat yang ditunjukkan tersebut tidak ditemukan kantor PT Hutama Karya dan Wijaya Karya. Terakhir, kami mencari keberadaan kantor PT Hutama Karya tersebut di Jalan Darma Bakti Sigungung – Pekanbaru, akan tetapi di lokasi tersebut kami tidak menemukan orang atau aktifitas apapun," kata Suroto.

Sementara itu, kata Suroto, somasi lainnya, seperti kepada Menteri PUPR dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau (BPPW Riau) telah pihaknya layangkan beberapa hari yang lalu.

Sebagaimana diketahui, Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (Tapak-Riau) menerima kuasa dari beberapa ormas yang ada di Pekanbaru diantaranya Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Pekanbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR Riau), Barisan Anak Melayu (BAM), dan dari perorangan masyarakat Pekanbaru. Kuasa tersebut diberikan untuk menuntut kontraktor proyek IPAL bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Di dalam somasinya Tapak-Riau menuntut agar kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut segera melakukan perbaikan terhadap jalan – jalan yang masih rusak pada titik IPAL yang sudah selesai dikerjakan.

Selanjutnya, menuntut segera menyelesaikan IPAL yang sedang dikerjakan dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mendata serta memberikan kompensasi yang layak kepada para pedagang/pengusaha terdampak.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi Tapak-Riau akan menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata dan melaporkan pihak kontraktor ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 63 Undang – undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan,  Undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat ( 1 ), dipidana penjara paling lama 18 ( delapan belas ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).

"Karena alamat kantor PT. Hutama Karya dan Wijaya Karya sulit ditemukan, maka kami menyatakan pemberitaan ini sekaligus sebagai somasi terbuka bagi kedua kontraktor tersebut, jika sampai hari Selasa minggu depan somasi ini tidak ditanggapi maka kami akan menempuh proses hukum," tegas Suroto.

Untuk diketahui, Anggota Tim Advokat Pejuang Riau adalah Suroto sebagai ketua tim, anggota Zulkarnain Kadir, Mirwansyah, Suhermansyah, serta beberapa orang advokat Riau lainnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index