Ini Tampang Pelaku Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Kuansing

Ini Tampang Pelaku Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Kuansing

KUANSING, RIAUREVIEW.COM --Dalam kurun waktu sepuluh hari, Tim Reskrim Polres Kuansing akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru, Pangean.
 

Ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Masing-masing berinisial RS alias Rinto (29), asal Desa Pauh Angit Pangean, NS alias Nilam (43) warga Simpang Sako Pangean, dan A alias Siap (64) warga Desa Sako Pangean.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, dalam pres rilisnya menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Kejadian bermula 26 September lalu tersangka RS dan A sudah mondar mandir didepan rumah korban memantau situasi sekitaran rumah korban.

Ketika pelaku memastikan korban sudah dalam keadaan tertidur. Malam itu tersangka RS masuk dari belakang rumah korban melalui jendela.

"Saat pelaku RS ini hendak mengambil perhiasan milik korban, korban Suryani terbangun. Lalu tersangka mengambil kampak yang ada di rumah korban dan mengayunkan kepada Suryani sehingga meninggal ditempat. Begitu juga dengan ibunya di perlakukan oleh tersangka," terang Kapolres.

Setelah menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut, tersangka RS langsung mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 6 juta dan perhiasan seperti gelang, kalung, cincin serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

"Motifnya, tersangka ini awalnya hanya berniat untuk meminjam uang kepada korban. Namun dalam seketika tersangka ini berubah pikiran. Dia bilang kalau minjam nanti akan membayar hutang lagi. Akhirnya korban memutuskan untuk mencuri di rumah korban," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, sebelumnya tersangka RS ini sempat mengadaikan sepeda motor miliknya kepada orang lain untuk mendapatkan uang, namun tersangka RS ini dimarahi oleh orang tuanya. Dari situlah niat jahat RS ini muncul yang awalnya hanya hendak meminjam uang kepada korban.

"Terkait hubungan antara korban dengan tersangka RS ini hanya hubungan keluarga jauh," ulasnya.

Kapolres menyebut tersangka A dan NS merupakan pasangan suami istri. Sementara tersangka RS merupakan keponakan mereka berdua. Tersangka juga menyerahkan barang-barang yang berhasil mereka ambil dari korban ke tersangka NS. 

"Tersangka A ini lah yang membuang sepeda motor ke sungai. Sementara handphone dan perhiasannya dijual," paparnya.

Penangkapan para tersangka berhasil dilakukan setelah RS lebih dulu diamankan polisi di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Kamis (6/10/2022). Dari hasil penyidikan, kemudian diamankan dua tersangka lainnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index