Wanita Gangguan Mental Jadi Korban Asusila Pria Tua

Wanita Gangguan Mental Jadi Korban Asusila Pria Tua
Tersangka saat diamankan Polres Bengkalis.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Seorang wanita berusia 28 tahun yang mengalami keterbelakangan mental di Bengkalis menjadi korban asusila. SL (28) jadi pemuas nafsu HR (55) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Nestapa yang dialami SL terjadi, Kamis (15/09/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari peristiwa itu, ibu korban Sulasmi yang mengetahui anaknya mendapatkan tindakan tak senonoh dan asusila, melaporkan HR (55) dengan nomor Polisi Model B Nomor : LP/ B/302/ IX/ 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 16 September 2022.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK, MH, Rabu (12/10/2022) membenarkan peristiwa tersebut. AKP Reza mengungkapkan, jika pelaku HR telah berhasil diringkus dikediamannya, Jln. Jend. Sudirman, Gang Kenari, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Diungkapkan AKP M. Reza, pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 286 KUHP.

“Atas laporan dari Pelapor tersebut bahwa adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan, tim opsnal Polres Bengkalis. Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka,”kata AKP M. Reza.

Diungkapkannya, hasil penyelidikan awalnya pelaku diketahui berada dikediamannya, 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB. Tim langsung melakukan pengerebekan. Kala itu, tersangka berada diruang tengah. 
“Setelah berhasil kita amankan, pelaku ini langsung dibawa ke Mako Polres Bengkalis, untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),”urainya.

Menurut kronologis dari kepolisian, Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Ibu korban, Sulasmi sedang menggoreng kerupuk dirumahnya. Kemudian, ibu korban menyuruh anaknya, yang keterbelakangan mental ini untuk membeli plastik ke salah satu kedai.

Saat itu, korban SL bersedia menuruti perintah orangtuanya dan bergegas menggunakan sepeda, untuk menuju kedai. Berangkat dari rumah, korban terlihat biasa-biasa saja. Namun, saat ditengah perjalanan tepatnya di depan Hotel Wisata Jalan Jend. Sudirman, korban didekati oleh seorang pria, yang usianya jauh lebih tua dari korban.

Usia pria yang mendekati itu terpaut 27 tahun dari korban. Saat itu, korban ditahan sepedanya oleh tersangka. Sembari memaksa agar turun dan menepi. Atas hal itu, korban pun menurutinya, hingga tersangka membawanya ke rumah kosong di Kelurahan Damon.

Sementara, sepeda korban ditinggalkan di pagar Hotel Wisata. Sesampainya di rumah kosong, tersangka selanjutnya memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar, setelah masuk di kamar, korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka.

“Dari peristiwa ini, ibu korban yang mendapatkan kabar dari anaknya merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian ini.  Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP berbunyi "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun,”tegasnya.(ra)
 

Berita Lainnya

Index