Eggi Sudjana Minta Jokowi Hadir Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ini Jawaban KSP

Eggi Sudjana Minta Jokowi Hadir Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ini Jawaban KSP

RIAUREVIEW.COM --Kantor Staf Presiden (KSP) menjawab pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung di sidang gugatan dugaan ijazah palsu. KSP mempersoalkan alasan yang dikemukakan Eggi.
 

"Pasti susah kita memisahkan pribadi dengan posisi profesi atau jabatan kita. Bagaimana kita bisa memisahkan antara Presiden Jokowi dengan Joko Widodo-nya," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
 

Ade menjelaskan jabatan presiden melekat pada pribadi Jokowi. Ade menilai wajar Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN).

"Pak Jokowi sebagai presiden tentu melekat hak-hak protokoler di dalamnya. Posisi JPN, ya, memang harus mewakili pemerintah, negara. JPN kan jaksa pengacara negara, itu diatur dalam UU," ujar Ade.
 

Ade mengatakan Eggi Sudjana semestinya sudah paham mengenai aturan tentang jaksa pengacara negara. Dia pun menyinggung Eggi Sudjana, yang sudah menjadi pengacara selama puluhan tahun.

"Saya pikir hal itu sudah diketahui sengat jelas oleh Bang Eggi sebagai lawyer, pengalaman puluhan tahun, nggak usah diperdebatkan lagi. Ya kan memperdebatkan kenapa Joko Widodo tidak hadir, diwakili oleh JPN. Nah, ini pribadi, tadi sudah dijelaskan. Kenapa diwakili? Ya boleh JPN mewakili pemerintah dan itu tugas dia," ujar Ade.

Eggi Sudjana sebelumnya meminta Jokowi menghadiri langsung sidang gugatan dugaan ijazah palsu. Eggi mengatakan gugatan ini merupakan urusan personal.

"Dalam persidangan ini, resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi," kata Eggi Sudjana di dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).

Eggi mempertanyakan alasan Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

"Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi tolong diberi tahu ini perdata," kata Eggi.

Sementara itu, ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, berhak diwakili oleh kuasa hukumnya. Hakim pun mempertanyakan alasan penggugat tidak hadir dalam persidangan.
 

Eggi Sudjana mengatakan kliennya tidak hadir dalam sidang gugatan ijazah Jokowi karena ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Eggi Sudjana lalu mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi selaku tergugat I secara langsung.

"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau Saudara Jokowi itu harus hadir. Dia kenapa tidak hadir? Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong," tutur Eggi.
 

Sumber: [detik.com]
 

 

 

Berita Lainnya

Index