Pj Wali Kota Pekanbaru Mengaku Tak Terlibat Penganiayaan Warga

Pj Wali Kota Pekanbaru Mengaku Tak Terlibat Penganiayaan Warga

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Empat orang yang mengaku simpatisan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun ditangkap tim Polda Riau karena menganiaya seorang warga, Miftahul Samsir hingga babak belur.

Para pelaku mengaku sebagai orang dekat Muflihun dan berinisiatif menganiaya Miftahul di sebuah warung kopi di Kota Pekanbaru. 

Menanggapi hal itu, Muflihun mengaku tidak terlibat kasus tersebut. Meski Muflihun kenal dengan para pelaku, tapi dia memastikan tidak ada menyuruh mereka melakukan penganiayaan.

"Saya tidak terlibat, meskipun orang ini (pelaku) dekat dengan saya," ujar Muflihun kepada sejumlah wartawan di kantornya Kamis (20/10) kemarin.

Miftahul Samsir dikeroyok empat pelalu karena mengkritisi masalah banjir, jalan rusak hingga sampah. Salah satu pelaku bekerja sebagai satpam.

Muflihun justru senang dikritisi untuk bersama-sama membangun Kota Pekanbaru. Dia mengaku tidak bodoh menyuruh orang untuk memukuli warga yang mengkritisinya.

"Itu pidana. Tidak mungkin saya menyuruh orang memukul orang, alangkah bodohnya saya (jika menyuruh)," kata Muflihun.

Sebelumnya, empat orang pria jadi tersangka dan ditahan polisi gara-gara melakukan penganiayaan terhadap Miftahul Samsir. Para pelaku mengaku tak senang karena korban mengkritik Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Miftahul menyampaikan kritikannya terhadap Pj Wako Muflihun di media massa online lokal. Kritik itu berisi tentang parkir penanganan sampah hingga banjir.

"Keempat pelaku penganiayaan adalah DEF (48), HA (39), DE (44) dan WI (41). Mereka diamankan setelah korban bernama Miftahul melapor pada 7 Oktober lalu," ujar Sunarto, Rabu (19/10).

Sunarto menjelaskan, penganiayaan itu terjadi, Jumat (7/10) pukul 20.00 WIB lalu di sebuah kedai kopi. Korban dan para pelaku awalnya telah membuat jawal pertemuan di Kedai kopi AW, di Jalan Rajawali Kampung Melayu, Kota Pekanbaru. Di situlah korban dianiaya para pelaku hingga babak belur.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka serius berupa robekan di kepala, pelipis mata dan luka lain di tubuhnya. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit dan diopname.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 Oktober, mereka dijerat Pasal 170, 351 ayat (2), Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara iru, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, keempat pelaku mengaku sebagai simpatisan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Para pelaku mengakui hal itu saat diperiksa penyidik.

"Dari hasil keterangan, pelaku marah karena Pj Wali Kota (Muflihun) ditulis dalam berita online itu. Para pelaku ini semua simpatisan, ya kalau informasi orang dekat (Pj Wali Kota)," ucap Asep.

Karena para pelaku mengaku simpatisan dan orang dekat Pj Wako, Asep menyebutkan akan melakukan pengembangan. Pihaknya mendalami siapa orang yang menyuruh mereka, apakah disuruh Pj Wako atau bukan.

"Kalau soal disuruh Pj atau dibayar, itu belum ada. Kita masih terus mendalami, masih gali terus informasi itu," kata Asep.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index