Sesuai Jukrah Kapolri, Warga Pekanbaru Gagal Ujian SIM Bisa Ngulang di Hari yang Sama

Sesuai Jukrah Kapolri, Warga Pekanbaru Gagal Ujian SIM Bisa Ngulang di Hari yang Sama

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Sesuai dengan petunjuk arah (Jukrah) dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini masyarakat yang gagal melakukan uji SIM bisa langsung mengulang di hari yang sama.

Hal tersebut juga sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.

Dalam ST tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memperbolehkan warga yang gagal ujian penerbitan SIM untuk mengulang di hari yang sama.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, bahwa sesuai dengan ST dan Jukrah dari Kapolri, hal tersebut sudah dijalankan di Kota Pekanbaru.

"Sudah berjalan sesuai Jukrah Kapolri. Jadi masyarakat yang gagal uji SIM, bisa mengulang kembali di hari yang sama," ujar Angga, Sabtu (5/11/2022).

Disebutkan, bahwa bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, bisa langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga, atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.

Lanjut Angga, nantinya masyarakat yang dinyatakan tidak lulus juga akan diberikan semacam pelatihan khusus agar bisa melaksanakan uji SIM dengan baik.

"Selain diberi kesempatan di hari yang sama untuk melakukan uji SIM ulang, petugas nantinya juga akan memberikan pelatihan kepada masyarakat yang gagal," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal juga sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSDC Rumbai. Disitu Iqbal mengingatkan agar petugas tidak mempersulit masyarakat yang hendak melakukan uji SIM.


 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index