Polda Riau telah Periksa 94 Saksi terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rohil

Polda Riau telah Periksa 94 Saksi terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rohil
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa 94 orang saksi terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir. Perkara ini sudah ditangani penyidik sejak 2018 lalu.

Penyidik pun telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan pada 6 Mei 2021. Hal itu dipastikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.

Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah dan ada anggota dewan yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan penyidikan perkara masih berjalan, dan penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara. "Masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK," ujar Sunarto, Kamis (10/11/2022).

Beberapa waktu lalu, tim BPK Riau pernah turun ke Negeri Seribu Kubah didampingi tim penyidik untuk meminta keterangan saksi. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang diteliti. Langkah ini diyakini dalam rangka penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.

Adapun saksi yang dimintai keterangan itu, diantaranya sejumlah Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah terkait kegiatan reses anggota DPRD tahun 2017. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (7/9/2022).

"Untuk saksi telah diperiksa 94 orang," imbuh Sunarto.

Pada pemberitaan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menegaskan, pihaknya ingin segera merampungkan proses penyidikan perkara ini. Dengan begitu, perkara ini akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Iya, kita terus kejar untuk segera kasus bisa selesai," kata Ferry.

Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index