Naik 6 Persen, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Diperkirakan Rp3,2 Juta

Naik 6 Persen, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Diperkirakan Rp3,2 Juta
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau. Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105 juta.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau. Pihaknya bakal melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023.

"Tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," ujar Abdul Jamal, Rabu (16/11/2022).

Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK diatas UMP Riau yang telah ditetapkan. Ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022.

"Ada kenaikan berkisar Rp190 ribu sampai Rp200 ribu lah dibandingkan tahun ini. Ini baru ancang-ancang," terangnya.

Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru. Sementara untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049 juta.

"Nanti Pj Walikota untuk rekomendasi ke Gubernur besaran UMK. Kita dikasih batas waktu sampai tanggal 24 November untuk menyampaikan rekomendasi. Setelah itu baru tanggal 30 November dikeluarkan SK Gubernur untuk besaran UMK," pungkasnya. 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index