Juknis Perekrutan PPK Resmi Diumumkan, Ini Berkas yang harus Disiapkan

Juknis Perekrutan PPK Resmi Diumumkan, Ini Berkas yang harus Disiapkan

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mulai mengumumkan pembukaan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ahad (20/11/2022).

Perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan ini berdasarkan pedoman teknis 476 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

"Hari ini, KPU se-Indonesia telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon PPK untuk Pemilu 2024. Sesuai peraturan, KPU kabupaten kota diberikan kewenangan untuk menyeleksi badan adhoc," kata Ketua divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Lanjut dia, 12 kabupaten kota se-Riau juga telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon PPK tersebut. KPU mengundang putra putri terbaik untuk berbakti menjadi penyelenggara Pemilu PPK.

"Alhamdulillah 12 kabupaten kota sudah mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran PPK se-Provinsi Riau," tambah dia.

KPU kabupaten kota juga menyosialisasikan di akun media sosial, dan juga memasang alat peraga sosialisasi seleksi badan adhoc di tempat strategis.

"Kita juga sosialisasikan ke masyarakat secara tatap muka di kecamatan-kecamatan," kata dia.

Ia menyebut, di awal, KPU memang merencanakan pengumuman di tanggal 15 November. Namun, setelah juknis KPU RI terbit, ternyata jadwal menjadi tanggal 20 November.

"Kewenangan menetapkan jadwal ada di KPU RI. Kami di daerah menjalankan tugas sesuai pengaturan yang dibuat KPU RI," kata dia.

Pada seleksi PPK dan PPS ini dilakukan dengan teknologi. Yakni dengan sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc atau Siakba, jadi para pelamar akan bisa mendaftar di aplikasi website. Termasuk dokumen juga diunggah melalui laman website tersebut.

Ini Berkas Pendaftaran yang Perlu Disiapkan dalam Membuat Akun Siakba:

1. Surat pendaftaran dalam format pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB

2. Foto KTP dalam format jpg/jpeg/omg dengan maksimal ukuran file 1B

3. Pas foto dalam format jpg/jpeg/png dengan maksimal ukuran file 1 MB

4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir dengan maksimal ukuran file 1 MB

5. Daftar riwayat hidup dalam format pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB

6. Surat pernyataan dalam format pdf dengan maksimal ukuran 1 MB

Berikut cara lengkap daftar melalui Siakba:

1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id

2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";

3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;

4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;

5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.

6. Selanjutnya pilih menu Daftar;

7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;

8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;

9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-) ;

10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan" ;

11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama ;

12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";

13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index