Kini Malah Jadi HGB PT Ika Daya?

Muasal Tanah Balai Kayang "Tanah Wilayat Milik Peninggalan Sultan Siak I"

Muasal Tanah Balai Kayang

SIAK, BEDELAU.COM --Asal muasal   tanah atau lahan  Balai Kayang yang merupakan bekas kebun karet dan kopi milik peninggalan Sultan Siak pertama kini dikuasai oleh mata sipit yang bergabung dalam PT Ika Daya.

Lahan Balai Kayang ini dulu adalah hamparan kebun karet dan kopi yang ditanam zaman kesultanan  Siak pertama, yaitu Sultan Hasyim

Namun, anehnya saat ini bekas kebun Sultan Siak pertama itu dikuasai oleh PT Ika Daya. Padahal jika dilihat dari sejarahnya tidak ada namanya pelepasan, sebab untuk mendapatkan HGU harus ada pelepasan.

Menurut Sultan Siak XIII Syarif Nazir yang bergelar Sultan Assayidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin  kepada  wartawan ini 21/11 via telpon selulernya mengatakan bahwa "tidak ada yang namanya HGU PT Balai Kayang ataupun PT Ika Daya Yakin Mandiri yang memiliki HGU atau pun HGB,  karena asal muasal tanah balai kayang itu adalah perkebunan karet  yang dibangun semasa Sultan Siak I (Pertama)".

Pada waktu itu, kata Nazir saat perang dunia ke II,  dunia membutuhkan karet maka dibuatlah perkebunan karet di tanah wilayat milik Sultan Siak I pada masa itu.

Makanya ada  di dalam  istana Siak itu ada  ruangan Jepang dan ruangan Jerman.

Kami dari ahli waris dan Sultan Siak meresa heran  dan katanya bahwa tanah tersebut milik atau HGU dan HGB PT Balai Kayang dan PT Ika Daya Yakin Mandiri. Itu adalah pembohongan publik.

Sultan XIII menambahkan "padahal itu adalah tanah milik sultan tersebut semua tanah wilayat yang ada di Kabupaten Siak sudah didaftarkan di legend bagian pertanahan di Belanda waktu itu, artinya dunia sudah tau tentang itu". kata Sultan.

"Kenapa timbul HGU PT Balai Kayang dan PT Ika Daya Yakin Mandiri ini suatu saat akan kami pertanyakan, kenapa terjadi pembebasan dan pembayaran dengan uang rakyat (APBD- red) masa itu, dibuat seakan tanah tersebut peninggalan Jepang yang kalah perang, ini salah satu direkayasa." tutur Sultan.

Jika memang itu lahan peninggalan Jepang, kenapa Pemerintah Kabupaten  berani menganti ruginya kepada PT Ika Daya, tahun berapa PT Ika Daya itu berdirinya dan ini wajib diungkap sampai tuntas.

Kalau ada bukti Sultan menyerahkan asetnya ke NKRI, seperti istana dan tanah, berarti itu lahan milik negara. Kenapa Pemda Siak harus ganti rugi ke PT Ika Daya.

Sementara itu, Irwanto ketua  P2HI yang juga seorang pengacara bahwa di dalam Kepmenhut 903 tidak ada namanya atau tidak ada yang namanya PT Balai Kayang atau PT Ika Daya Yakin Mandiri di dalam peta pelepasan di Riau ini.

Menurutnya yang namanya HGU pastilah ada pelepasan kawasan, dan setiap pelepasan baru ada HGU, maka sebab itu, kasus ini akan segera kita bongkar dan dirinya sedang mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pusat saat ini termasuk di provinsi.

Dan dirinya juga menerima keluhan masyarakat bahwa sertipikat yang dibagikan kemasyarakat tidak bisa dibuat jaminan, itu sudah menyalahi karena sertifikat itu hak milik (SHM) , dan masyarakat pun sudah melunasi iuran pembayaran yang pernah ditetapkan oleh pemerintah daerah waktu itu.

"Tapi yang menjadi heran dirinya kenapa terjadi pembayaran jika pun HGU jelas tanah tersebut milik negara dikembalikan ke negara, kenapa terjadi pembayaran menggunakan uang negara". herannya.*

Berita Lainnya

Index