Masyarakat Bakal Blokir Jalan Siak-Dayun Jika PN Tetap Ngotot Eksekusi Lahan

Tour de Siak Terancam Gagal

Tour de Siak Terancam Gagal

SIAK,RIAUREVIEW.COM --Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menjadwalkan konstatering (pencocokan objek) dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada 28 November 2022 ini.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/ HK.02/ XI/2022 tanggal 18 November 2022. Konstatering dan eksekusi lahan tersebut berdasarkan Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Kuasa masyarakat pemilik lahan, Sunardi menyikapi hal tersebut dengan menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana konstatering dan eksekusi lahan tersebut. Apalagi jadwal konstatering dan eksekusi lahan tersebut berdekatan dengan event sport tourism balap sepeda Tour de Siak 2022.

"Kami menyayangkan rencana konstatering dan eksekusi lahan itu, apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022. Ini bisa menimbulkan keributan, kalau kami blokir jalan lintas Siak-Dayun ini otomatis pembalap sepeda tidak bisa lewat karena ini jalur lintasannya," kata Sunardi, Rabu (23/11/2022).

Sunardi mengatakan, Pemkab Siak tengah mempersiapkan balap sepeda Tour de Siak yang dilaksanakan 1-4 Desember 2022. Peserta juga ada dari luar negeri.

"Kami menilai seolah-olah PN Siak tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak. Rencana eksekusi ini bakal mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak dipandangan para tamu event tersebut," kata dia.

"PN Siak pernah melaksanakan konstatering dan eksekusi lahan pada Rabu (3/8/2022) lalu, dan menimbulkan konflik. Sebab lahan yang dieksekusi ternyata punya orang lain bukan punya PT Karya Dayun," kata dia.

Sunardi mengatakan, lahan yang akan dieksekusi itu di antaranya milik Dasrin Nasution yang memiliki legalitas berupa SHM, serta milik Indriany Mok dkk. Karena itu ia menolak dengan keras upaya PN Siak untuk pelaksanaan konstatering dan eksekusi tersebut.

Menurutnya seharusnya PN Siak mengikuti petunjuk hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, jelas menyebutkan letak lokasi yang akan dieksekusi adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Dayun.

"Makanya yang berwenang memberikan informasi keberadaan PT Karya Dayun adalah Instansi Badan Pertanahan (BPN) setempat," kata dia.

Sedangkan BPN Siak, pernah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, isinya menjelaskan tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun.

"Sampai detik ini mereka tidak menemukan daftar pemilik tanah atau kebun atas nama PT Karya Dayun. Surat itu juga sudah dilayangkan kepada PN Siak dan sudah diterima pihak pengadilan Siak," kata dia.

Penjelasan-penjelasan ini bisa menjadi tolok ukur bagi PN Siak dalam pelaksanaan konstatering dan eksekusi lahan tersebut. Ia mengingatkan agar PN Siak jangan sampai melakukan konstatering dan eksekusi di lahan milik orang lain.

"Akan memicu konflik dan keributan di saat adanya tamu dari luar daerah terkait agenda pelaksanaan event Tour de Siak 2022. Mestinya PN Siak lebih Arif dan bijaksana dan kembali menganalisa terhadap putusan itu sendiri," kata Sunardi.

Sunardi membeberkan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi dan tidak juga menghambat proses konstatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kabupaten Siak tersebut. Hanya saja Sunardi mengingatkan agar PN Siak melakukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Silahkan dicek dan dipelajari terhadap putusan, termasuk kami juga memberikan masukan kepada aparat penegak hukum ketika akan memberikan pengawalan, keamanan terhadap lokasi yang dilakukan konstatering dan eksekusi mohon dipertegas," kata dia.

Lahan yang akan dieksekusi itu letak dan pemiliknya harus diketahui dengan jelas. Namun lahan masih dicari-cari untuk dieksekusi, sehingga putusan yang dikatakan berkekuatan hukum tetap itu perlu ditinjau ulang.

"Menurut hemat kami perlu ditinjau dan dikaji lagi agar tidak menimbulkan konflik demi menjaga marwah Bumi Siak yang kita cintai ini," kata Sunardi.

Untuk diketahui, Ketua PN Siak telah memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti PN Siak, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah seluas 1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Lahan itu merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

Faktanya, pada 14 Desember 2016 juru sita atau juru sita pengganti PN Siak tidak membaca sesuai yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain, bisa dikatakan isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar.

Dalam Berita Acara Sita Eksekusi, ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura dan menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat namun ditolak. Kemudian pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas dengan status centang dua abu-abu.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index