Curi 1.445 Tandan Sawit Milik PT BSP, Pria Parih Baya Diringkus Polisi

Curi 1.445 Tandan Sawit Milik PT BSP, Pria Parih Baya Diringkus Polisi

KAMPAR,RIAUREVIEW.COM --Seorang pria paruh bayar diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu lantaran menjadi otak pelaku pencurian buah kelapa sawit. Tidak tanggung-tanggung pelaku menjarah sawit milik PT BSP (Bumi Sawit Perkasa) sebanyak 1445 tandan, yang diketahui pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku adalah PA (58) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Ia melakukan aksinya di Afd V blok J 21-22 PT. Bumi Sawit Perkasa Rayon A Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1.445 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Biru BM 2188 AB. Dalam kejadian ini aksi pelaku dilaporkan oleh Sulaiman (28) mandor PT BSP.

Kejadian ini terbongkar saat mendapat informasi dari sekuriti bahwa telah diamankan barang bukti buah kelapa sawit milik PT.BSP di Afd V Blok J 21-22. Kemudian Sulaiman bersama teman lainnya menuju ke TKP dan benar ada buah kelapa sawit yang tertumpuk sebanyak 8 tumpukan dengan jumlah sawit sebanyak 1.445 tandan dengan berat 11.560 kilogram.

Selanjutnya terhadap barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 27.189.120.

Maka pelaku langsung di selidiki dan masuk dalam DPO Polsek Tapung Hulu. Kemudian pelaku berhasil diringkus pada Minggu (27/11/2022) sekira jam 03.00 WIB oleh Jatanras Polda Riau. Selanjutnya terhadap tersangka di jemput Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, "pelaku sudah kita amankan di kapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek, Senin (28/11/2022).

Ditambahkannya, pelaku yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan terlebih dahulu berkoordinasi pihak keamanan MS dan JH yang sudah diamankan terlebih dahulu.

"Kemudian pelaku PA ini menyuruh KO ( DPO) untuk membawa pelaku pencurian kedalam kebun tersebut untuk mencuri, pelaku ini sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH.Pidana Jo Pasal 55 KUH.Pidana, dengan acaman kurungan lebih kurang 5 tahun," tegas Nurman.
 

 

 

Sumber: riauaktual.com
 

Berita Lainnya

Index