Pemberitaan Miring Polsek Bukit Raya, Kanit Reskrim Beri Klarifikasi

Pemberitaan Miring Polsek Bukit Raya, Kanit Reskrim Beri Klarifikasi
Iptu Lambok Hendriko

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lambok Hendriko mengklarifikasi terkait pemberitaan miring seorang pelapor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bukit Raya.

Iptu Lambok menyebut, kronologis berawal saat dua orang atas nama Sinaga dan Sofyan saling membuat laporan.

"Dua orang ini saling melaporkan. Sinaga ini melaporkan Sofyan atas dasar penggelapan mobil (mobil yang disewa). Dan Sofyan melaporkan Sinaga di Polda Riau atas laporan tindak pidana melarikan uang Rp200 juta," katanya, Selasa (6/12/2022).

Adanya Masyarakat yang membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, kata Iptu Lambok Hendriko tentu pihaknya menerimanya.

"Namanya ingin melapor, tentu kita terima dan kita selidiki. Sofyan ini tidak ada kita tahan, melainkan kita jemput dan kita periksa. Dan belum kita naikan status kepada tersangka," sambung Lambok.

"Rencananya Sinaga besok, Rabu (7/12/2022) akan ke Mapolsek menyelesaikan masalah ini bersama Sofyan. Keduanya ingin menyelesaikan kasus ini dan ingin mencabut laporan (damai)," lanjutnya lagi.

Sebelumnya, Sofyan dan Sinaga juga sudah membuat beberapa pertemuan di Jambi dan di Medan, namun tidak menemukan titik terang hingga akhirnya terjadi aksi saling lapor.

Iptu Lambok masih tidak Terima dengan pemberitaan dari beberapa media yang menyudutkan Polsek Bukit Raya.

Media online tersebut membuat berita kalau Polsek Bukit Raya menahan pelapor atas nama Sofyan padahal itu tidak benar adanya.

 

 

Sumber:  riauaktual.com

Berita Lainnya

Index