Blanko KTP Elektronik Kosong, Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan Suket

Blanko KTP Elektronik Kosong, Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan Suket

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Blanko KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kosong. Akibatnya masyarakat tidak bisa mengakses layanan cetak KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, kekosongan blanko terjadi sejak, Selasa (6/12/2022). Untuk antisipasi ini, sebagai pengganti masyarakat diberikan surat keterangan (Suket).

"Blanko KTP itu hari ini tidak ada lagi untuk Kota Pekanbaru. Di kabupaten kota lain mungkin masih ada yang tersedia tapi rasanya tidak mungkin mereka akan meminjamkan. Karena persediaan mereka hanya 300-800 keping," Irma Novrita, Selasa.

Irma mengaku sudah mengajukan permintaan tambahan blanko ke pusat, namun persediaan di pusat juga  menipis. Biasanya jika stok blanko KTP elektronik dipusat ada, permintaan Pekanbaru selalu dipenuhi.

"Biasanya kalau kami minta 20.000 keping nanti dikirim 14.000 keping. Kalau tidak dipaketkan, kami yang jemput langsung ke pusat atau dititipkan dengan Provinsi," jelasnya.

Irma menambahkan, sesuai arahan Ditjend Adminduk, bagi kabupaten kota yang persediaan blankonya habis bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik. Surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil terhitung mulai hari ini akan berlaku sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang.

"Fungsi surat keterangan sendiri sama seperti KTP elektronik, juga tercatat di sistem Adminduk hanya KTP fisiknya saja yang tidak ada," ungkapnya. 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index