Jadi Tersangka Kredit Topengan, Eks Kacab Pembantu BSM Pangkalan Kerinci Ditahan

Jadi Tersangka Kredit Topengan, Eks Kacab Pembantu BSM Pangkalan Kerinci Ditahan

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan eks Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tahun 2012-2013, Ahmad Wahyu Qusyairi, sebagai tersangka Kredit Usaha Rakyat.

Selain Ahnad Wahyu Qusyairi, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga menetapkan seorang debitur di bank tersebut sebagai tersangka. Dia adalah Mawardi. Keduanya ditahan, Kamis (8/12/2022).

"AWQ adalah Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri tahun 2012-2013, dan MWI adalah salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis malam.

Penetapan status tersangka pada kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di mana sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.

"Dari pagi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya kita sudah panggil 2 orang saksi, tapi hanya hadir satu," kata Rizky.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rizky, tim penyidik melaksanakan ekspos.

"Hasilnya, kami menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013," sambung dia.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu memaparkan modus para tersangka dalam perkara ini yakni berupa kredit topengan.

Kredit diduga topengan karena debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan. Uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Rizky, para tersangka dilakukan penahanan. Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"MWI saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan (Kelas IIB) Siak," ungkap Rizky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Upaya kita bagaimana kita bisa menyelamatkan kerugian negara," tutur Rizky.

Rizky menyataka, tidak menutuo kemungkinan pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nanti kita lihat prosesnya," pungkas Rizky.

Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan pada 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli.

Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index