Ketua DPRD Siak Minta Perusahaan dan Masyarakat Tujukan Legalitas Kepemilikan Lahan

Kelompok Tani Minta Perlindungan Hukum Ke DPRD Siak

Kelompok Tani Minta Perlindungan Hukum Ke DPRD Siak

SIAK,RIAUREVIEW.COM --Gabungan Kelompok Tani (Gaboktan) Sinar Alam Raya (SAR) minta perlundungan hukum dan penyelesaian lahan ke DPRD Kabupaten Siak.

Gaboktan Sinar Alam Raya itu mengirim surat ke DPRD tanggal 6 Desember 2022 untuk dilakukan  hearing lintas Komisi.

Menanggapi surat pengaduan Gaboktan Sinar Alam Raya itu, DPRD Siak langsung memanggil Gapoktan ,Pemeintah Kabupaten  Siak, BPN, ,Camat,, Penghulu dan pihak Perusahaan PT TKWL.

Pada hearing lintas Komisi DPRD Siak itu  ketua Gapoktan Sinar Alam Raya Sukarja mengatakan,bahwa pihaknya minta dilakukan hearing dengan DPRD Siak agar bisa menjadi penegah antara Gapoktan dan Pihak PT.TKWL.yang telah melaporkan pihak petani ke Polda Riau.

Ada lima orang anggota Gaboktan Sinar Alam Raya dipanggil oleh pihak Polda Riau,karena dilapor oleh pihak PT TKWL

Masyarakat saat ini resah.karena dipanggil Polda dan ada juga pihak kepolisian mendatangi rumah warga di Bungaraya.

Oleh sebab itu,kami minta Anggota DPRD Siak bisa membantu masyarakat kami.

Sementara itu, Alek humas PT TKWl mengaku,bahwa pihak perusahaan saat ini sedang mendata lahan HGUnya untuk dilakukan steking.

Disaat melakukan pendataan,lahan HGU yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis seluas 3000 Hektar lebih sudah dikuasai oleh oknum kelompok tani dan masyarakat luar Siak .

Alek mengaku,saat  pihak perusahaan mau melakukan pembersihan kanal dan steking,alat milik perusahaan sempat dihadang oleh para petani yang mengaku sudah mengelola lahan itu .

Padahal, kelompok tani yang mengarap lahan di sekitar wilayah Kabupaten Bengkalis itu, meraka tidak ada memiliki  surat-surat kepemilikannya. Meraka hanya mengantong kuitansi jual beli panjang lahan.

Dari hasil pemetaan kami, para petani pengarap lahan itu, termasuk dalam kawasan HGU milik PT TKWl.

Lahan HGU PT TKWl di sana sudah banyak diperjualbelikan oleh oknum kelompok tani ke masyarakat luar  Kabupaten Siak.

Maka sebab itu, kita sangat mendukung dilakukan hearing tersebut agar masalah sengketa lahan ini bisa diselesaikan cepat.

Dari pihak perusahaan sebelumnya sudah ada melakukan mediasi dan berencana melakukan pembagian sagu hati kepada masyarakat yang mengarap di lahan HGU PT TKWL.

Dari pihak perusahaan sudah menyiapkan dana untuk di ganti sagu hati.

Terkait masalah pelaporan ke Polda Riau, itu bukan dari pihak perusahaan, itu adalah masalah pribadi karyawan PTTKWl yang sempat trauma saat dibentak bentak oleh ratusan petani saat ricuh pada waktu alat berat masuk ke lahan yang akan dikerjakan oleh pihak perusahan.

Sedangkan ketua DPRD Siak Indragunawan pada hearing itu mengatakan, minta kepada pihak perusahaan bisa memberikan  izin HGUnya ke DPRD Siak untuk dipelajari keabsahannya.

Begitu juga halnya kepada kelompok tani dan masyarakat agar bisa memberikan surat-surat tanahnya ke DPRD Siak nantinya, sebab,janji pihak perusahaan bagi lahan yang sudah ada SHMnya tidak akan diganggu oleh pihak perusahaan.

Maka sebab itu, minta pada petani bisa membawa surat-surat lahannya ke DPRD nantinya dari mana dasarnya mendapat lahan itu, nanti bisa ditelusuri oleh Tim.

Berita Lainnya

Index