Mayoritas Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 33 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Mayoritas Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 33 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi (net)

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Sebanyak 33 orang terdakwa dari berbagai kasus tindak pidana dituntut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Jumlah ini terhitung sepanjang tahun 2022.
 

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Supardi kepada awak media, Kamis (22/12/2022) pagi.

"Dari 33 terdakwa itu, sebanyak 17 orang sudah diputus oleh pengadilan untuk dihukum mati," sebutnya.

Supardi mengatakan dari 33 terdakwa tersebut, sebanyak 17 terpidana belum dilakukan eksekusi.

"Belum dieksekusi karena para terdakwa masih menempuh menggunakan hak-haknya, yaitu jalur hukum lainnya berupa banding kasasi," sambung Supardi.

Terkait kasus, para terdakwa itu rata-rata merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

"Selama saya disini, saya sudah beberapa menyetujui penuntutan dengan hukuman mati," tutupnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index