Perusahaan Singapura Banyak Bangkrut, Warga Tak Mampu Lunasi Utang

Perusahaan Singapura Banyak Bangkrut, Warga Tak Mampu Lunasi Utang

RIAUREVIEW.COM --Kabar tak sedap datang dari negara tetangga Indonesia, Singapura. Sebanyak 3.380 orang di Singapura mengajukan perlindungan kebangkrutan sepanjang tahun 2022 dengan jumlah permohonan yang melebihi total tahun lalu.

Namun, jumlahnya masih di bawah tingkat yang diamati pada 2019, sebelum dimulainya pandemi.

Melansir dari Channel News Asia (CNA), menurut analis, salah satu faktor yang menyebabkan kebangkrutan di Singapura adalah ketidakpastian global pada saat memasuki pemulihan Covid-19.

Direktur Center for Governance & Sustainability di National University of Singapore Business School, Lawrence Loh mengatakan, dunia baru saja keluar dari pandemi Covid-19, jadi ada efek kumulatif dari perlambatan dan banyak langkah dukungan akhir.

“Pada saat yang sama, masalah yang lebih besar sebenarnya ada di global, di mana ada beberapa indikasi perlambatan, bahkan inflasi yang mengarah pada kenaikan suku bunga, sehingga semua ini secara kolektif menambah tantangan," kata dia dikuti dari CNA.

Sementara menurut firma hukum, IRB Law Mr Anand George mengatakan, sebagian besar aplikasi kebangkrutan terdiri dari pemilik usaha kecil dan menengah, menurut Mr Anand George, partner di IRB Law. Firma hukumnya menangani sekitar 50 kasus kebangkrutan dalam satu waktu.

Dia menjelaskan bahwa bisnis tertentu, seperti yang ada di industri makanan dan minuman (F&B), sangat terpengaruh oleh pandemi, tetapi karena ada moratorium, tidak ada aplikasi kebangkrutan yang dapat dicabut.

"Saya pikir beberapa bisnis mencoba membiayai kembali pinjaman, atau mereka akan berusaha mencegah kebangkrutan selama periode itu," terang dia.

“Tapi mereka sudah memiliki model bisnis yang tidak berkelanjutan. Maka yang terjadi adalah setelah moratorium dicabut, terjadi peningkatan permohonan pailit," tambahnya.

Masyarakat Sulit Lunasi Utang

Di sisi lain menurut Data Kementerian Hukum juga menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin sulit melunasi utang yang ada.

Kurang dari 1.000 orang telah dibebaskan dari kebangkrutan sepanjang tahun ini, yang berarti utang telah dilunasi atau kreditor telah menerima tawaran penyelesaian.

Mr George mengatakan bahwa faktor-faktor yang menentukan apakah seorang pailit dibebaskan atau tidak termasuk status pekerjaan individu dan keadaan keuangan pribadinya.

"Saya pikir yang juga sama relevannya, adalah besarnya utang yang kita bicarakan pada saat individu tersebut dibuat bangkrut. Tentu saja jika utangnya lebih besar, butuh waktu lebih lama sebelum perintah pelepasan pailit diberikan," ujar George.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index