Buang Sampah Sembarangan, Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Tipiring Mulai Januari 2023

Buang Sampah Sembarangan, Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Tipiring Mulai Januari 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, M.AP (Foto: AKTUALDETIK.COM)

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mulai Januari 2023, Pemko Pekanbaru terapkan sanksi Tindaka Pidana Ringan atau Tipiring.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyebut, persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sangsi Tipiring bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru Januari akan laksanakan Tipiring bagi orang yang buang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa disana semua," terang Muflihun, Kamis (29/12/2022) .

Menurutnya, sanksi tegas sudah harus diberlakukan agar ada kepedulian masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

"Kalau ini tidak kita lakukan, cape kita. Hari ini kita ambil sampah disatu tempat, besok muncul lagi. Artinya edaran tidak belaku," tegas Muflihun.

Ia menuturkan, secepatnya pemerintah kota akan melakukan ekspos waktu pasti kapan sangsi Tipiring mulai diterapkan.

"Hari ini kita kerja tapi orang buang sampah sembarangan. Kita tidak mau terus berlanjut. Rasa memiliki kota ini harus sama-sama, mari kita lakukan pembersihan," pungkasnya. 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index