Dua Perusahaan Angkutan Sampah di Pekanbaru Dievaluasi Dalam 3 Bulan

Dua Perusahaan Angkutan Sampah di Pekanbaru Dievaluasi Dalam 3 Bulan

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Dua perusahaan pemenang lelang angkutan sampah di Kota Pekanbaru telah bekerja sejak awal tahun 2023 ini. Dua perusahaan swasta yang menjadi pihak ketiga pemenang lelang pengangkutan sampah adalah PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang memenangkan lelang pengangkutan di zona I, dan PT Samhana Indah (SHI) di zona II Kota Pekanbaru.

Penjabat Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, mengatakan, pihaknya akan memonitor lebih ketat kinerja dua pihak swasta ini. Keduanya memiliki kewajiban mengelola dan mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Evaluasi (kinerja,red) akan kita lakukan dalam tiga bulan. Ketika tidak baik akan kita tegur satu, dua. Kalau sampai (teguran,red) ketiga kita wajib putus kontrak," ujar Muflihun, Rabu (4/1/2022).

Ia mengungkapkan, PT EPP memenangkan tender jasa angkutan sampah Zona I di Kota Pekanbaru ini dengan nilai Rp27,145 miliar dari pagu anggaran Rp28,4 miliar. Sementara untuk zona II ini dimenangkan PT SHI dengan pagu anggaran sebesar Rp29,5 miliar. PT SHI adalah perusahaan lama yang telah mengelola angkutan sampah zona II di tahun 2022 lalu.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, tahun 2023 ini angkutan sampah mandiri di Kota Pekanbaru akan diterbitkan dan dijadikan bagian dari pihak ketiga minta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Angkutan mandiri juga akan diwajibkan menyetor retribusi pada pemerintah.

Dalam kontrak kerjasama pihak ketiga diminta maksimal dalam membersihkan sampah di Kota Pekanbaru. Selain itu mereka juga diminta untuk berintegrasi dengan angkutan mandiri yang ada saat ini.

"Jadi mereka (angkutan mandiri) bagian dari swastanisasi dengan pihak ketiga. Angkutan mandiri jadi wajib retribusi," ungkapnya.

Menurut dia, angkutan mandiri bakal ditertibkan dengan menggandeng mereka bekerjasama dengan pihak ketiga pemenang lelang. Sehingga angkutan mandiri tidak lagi sembarangan dalam mengangkut dan membuang sampah.

Selama ini angkutan mandiri yang dikelola oleh oknum kelompok masyarakat, mengambil sampah dari lingkungan dan membuang di sembarangan tempat. Sehingga menimbulkan tumpukan sampah baru.

Mereka juga memungut retribusi sampah ke masyarakat tanpa menyetorkan ke pemerintah kota. Dalam pengelolaan angkutan sampah 2023 ini, angkutan mandiri bagian dari kelompok kerja oleh pihak ketiga.

"Nanti misalnya angkutan mandiri ini mengambil sampah di 100 rumah, mereka menarik iuran sampah ke rumah-rumah, dan mereka harus membayar retribusi sampah kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Kemudian, untuk besaran retribusi kata Indra, masih sama dengan retribusi yang lama, yakni Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Ia berharap, pengelolaan sampah di tahun 2023 ini dapat lebih baik. 

 

 

Sumber: riauaktual,com

Berita Lainnya

Index