Dituding Terima Uang Rp460 Juta Dari Akhmad Mujahidin, Ini Kata JPU Dewi Sinta Dame Siahaan

Dituding Terima Uang Rp460 Juta Dari Akhmad Mujahidin, Ini Kata JPU Dewi Sinta Dame Siahaan
Ilustrasi (net)

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Dewi Shinta Dame Siahaan angkat bicara terkait tudingan suap yang ia terima dari terdakwa Akhmad Mujahidin senilai Rp460 juta melalui perantara Samuel Pasaribu.

Dimana pengakua terdakwa Akhmad Mujahidin menyebutkan, pemberian uang Rp460 juta dilakukan dalam rentan Bulan Oktober - Desember 2022 kepada perantara Samuel Pasaribu beserta barang bukti transfer berbeda-beda.

Saat dikonfirmasi Riauaktual.com JPU Dewi Sinta Dame Siahaan mengatakan tengah mempelajari surat terbuka Akhmad Mujahidin kepada Kejati Riau.

"Saya sedang mendalami hal tersebut, minta waktunya," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/1/2023).

Untuk diketahui viral di media sosial kabar dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan.

Melalui pesan aplikasi Whatsapp, beredar surat terbuka untuk Kejati Riau yang dibuat langsung oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal 9 Januari 2023

Dalam surat terbuka, terdakwa Akhmad Mujahidin meminta uang senilai Rp460 juta yang telah diberikan kepada JPU melalui Samuel Pasaribu agar dikembalikan.

Dalam surat pertama tanggal 7 Januari 2023 dijelaskan, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru pada tanggal 5 Januari 2023

Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Sisa uang, menurut Samuel sebesar Rp190 digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Diakhir suratnya, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp460 juta.

Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.

 

 

Sumber:riauaktual.com

Berita Lainnya

Index