JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers dikutip dari detik.com.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim.
Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian
Redaksi
Rabu, 30 Mei 2018 - 13:16:28 WIB

Pilihan Redaksi
IndexCiri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Di Selat Morong, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Berpakaian Warna Pink
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index HUKRIM
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
Jumat, 05 September 2025 - 19:00:09 Wib HUKRIM
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar
Kamis, 04 September 2025 - 20:04:18 Wib HUKRIM
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Kamis, 04 September 2025 - 19:13:31 Wib HUKRIM
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
Kamis, 04 September 2025 - 19:03:36 Wib HUKRIM