Tersandung Kasus Korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru, Oknum ASN di Setwan Riau Resmi Ditahan

Tersandung Kasus Korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru, Oknum ASN di Setwan Riau Resmi Ditahan
Pelaksanaan Harian Kepala Seksi Pidana Khusus, Yongki Arvius

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Agusanto yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan penahanan di sel tahanan Polda Riau, Senin (30/1/2023) sore.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) di Pekanbaru.

Dimana perkara tersebut dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh BJB kepada debitur menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif. Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebelumnya dalam perkara tersebut dua orang dihadapkan ke persidangan yaitu Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis Bank BJB.

Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor : Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022. Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor : SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.

Dua bulan berselang, tersangka akhirnya ditahan, yakni pada Jumat (11/11/2022). Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.

Saat dikonfirmasi Pelaksanaan Harian Kepala Seksi Pidana Khusus, Yongki Arvius membenarkan Kejari Pekanbaru Tahap II tersangka Agusanto yang merupakan oknum ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD atau Setwan Riau ini.

"Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka inisial AG (Agusanto,red)," katanya, Senin sore.

Dijelaskan Yongki tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejari Pekanbaru mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.

"Dari pemeriksaan kesehatan, alhamdulillah tersangka dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," ungkap Yongki.

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, sebut Yongki, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. Dimana Jaksa sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," sambungnya.

Untuk diketahui peristiwa dugaan rasuah yang menjerat Agusanto terkait proyek pemeliharaan berupa pengecetan Gedung DPRD Riau.

Dimana pengerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan. Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang.

Dimana tujuan proyek tersebut untuk pencairan kredit modal di Bank BJB cabang Pekanbaru. Dimana Agusanto saat itu sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu.

"Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang," tuturnya.

Bahkan penyidik sudah menguji kebenaran tanda tangan Agusanto di laboratorium forensik.

"Pengujian tanda tangan AG identik. Itu terbukti saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik," lanjutnya.

Dimana tanda tangan Agusanto ini memudahkan kredit modal kerja yang diajukan oleh Arif Palembang ke Bank BJB senilai Rp1 miliar.

Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. "Status kreditnya macet karena tidak ada sumber dana pengembalian," masih kata Yongki.

Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Sumber: riaureview.com

Berita Lainnya

Index